KPK Periksa Lima Saksi Usut Perkara Gubernur Sultra

Selasa, 27 September 2016 - 11:25 WIB
KPK Periksa Lima Saksi...
KPK Periksa Lima Saksi Usut Perkara Gubernur Sultra
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyelesaian berkas perkara suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Hari ini penyidik memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka yakni, Widdi Aswindi, Edy Janto, Mochamad Junus, Hasmir, keempatnya pekerja swasta dan Ridho Insan PNS Sekda Provinsi Sultra.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2016).

KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus ini. Salah satunya mantan Bupati Buton, Sjafei Kahar. Saat diperiksa, Sjafei dicecar sejumlah pertanyaan terkait penerbitan IUP yang dikeluarkan Nur Alam di Sultra.

Selain memeriksa Sjafei, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Burhanuddin selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra dan seorang pekerja swasta, Jimmy Hermawan Wijaya.

Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian IUP di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 lalu. Nur Alam diduga menerima feed back dari SK izin tambang yang dia terbitkan.

Sejumlah SK yang diterbitkan oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini dalam kurun 2009-2014, di antaranya SK Persetujuan Percadangan Nilai pertambangan, Persetujuan IUP, Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Seluruh SK tersebut diterbitkan untuk PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana, Sultra. Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8571 seconds (0.1#10.140)