Siang Ini Hakim Pengadilan Tipikor Bacakan Vonis Damayanti

Senin, 26 September 2016 - 11:11 WIB
Siang Ini Hakim Pengadilan...
Siang Ini Hakim Pengadilan Tipikor Bacakan Vonis Damayanti
A A A
JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti akan mendengar vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta siang ini. Damayanti merupakan terdakwa kasus suap dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8,1 miliar.

Persidangan sebelumnya, mantan anggota Komisi V DPR ini dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Damayanti dianggap bersalah menerima uang suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir terkait proyek jalan. Damayanti mengaku menyesal terlibat dalam kasus tersebut.

Permintaan maaf pun disampaikan Damayanti kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai kader partai berlambang kepala banteng itu. Dia juga meminta maaf kepada kedua orangtua serta anak-anaknya atas tindakan yang dilakukan.

Damayanti dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selama menjalani proses hukum, Damayanti mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Pemimpin KPK menerima permohonan tersebut. Dia dinilai telah membantu penyidik KPK mengungkap pelaku lain dalam kasus suap yang menyeret anggota Komisi V dan pejabat di Kementerian PUPR. (Baca: Damayanti Menangis Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta)

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR, termasuk Damayanti Wisnu Putranti. Mereka adalah, Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara tersangka lainnya adalah, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8005 seconds (0.1#10.140)