Siang Ini Hakim Pengadilan Tipikor Bacakan Vonis Damayanti

Senin, 26 September 2016 - 11:11 WIB
Siang Ini Hakim Pengadilan...
Siang Ini Hakim Pengadilan Tipikor Bacakan Vonis Damayanti
A A A
JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti akan mendengar vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta siang ini. Damayanti merupakan terdakwa kasus suap dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8,1 miliar.

Persidangan sebelumnya, mantan anggota Komisi V DPR ini dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Damayanti dianggap bersalah menerima uang suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir terkait proyek jalan. Damayanti mengaku menyesal terlibat dalam kasus tersebut.

Permintaan maaf pun disampaikan Damayanti kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai kader partai berlambang kepala banteng itu. Dia juga meminta maaf kepada kedua orangtua serta anak-anaknya atas tindakan yang dilakukan.

Damayanti dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selama menjalani proses hukum, Damayanti mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Pemimpin KPK menerima permohonan tersebut. Dia dinilai telah membantu penyidik KPK mengungkap pelaku lain dalam kasus suap yang menyeret anggota Komisi V dan pejabat di Kementerian PUPR. (Baca: Damayanti Menangis Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta)

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR, termasuk Damayanti Wisnu Putranti. Mereka adalah, Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara tersangka lainnya adalah, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
(kur)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved