PPATK Tak Temukan Aliran Mencurigakan Terkait Irman Gusman
Kamis, 22 September 2016 - 13:26 WIB
PPATK Tak Temukan Aliran Mencurigakan Terkait Irman Gusman
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama ini tidak menemukan ada transasksi mencurigakan berkaitan dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nonaktif, Irman Gusman.
"Selama ini kita anggap dia (Irman) baik, jadi tidak ada," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2016). (Baca juga: Fahri Hamzah Heran Irman Gusman Dituduh Korupsi)
Kendati demikian, PPATK siap menyampaikan hasil penelusurannya terhadap rekening Irman Gusman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, PPATK hanya menunggu permintaan KPK.
"Kita masih menunggu permintaan KPK, kan kemarin kasusnya tertangkap tangan, kan kemarin pakai uang tunai tidak melalui perbankan. Nah itu biasanya kasusnya akan berkembang makanya ada sebab, kenapa itu terjadi," ucapnya.
Namun, dia menjelaskan sebenarnya PPATK bisa secara langsung melakukan penelusuran terhadap rekening Irman tanpa diminta penegak hukum.
Pada Jumat 17 September 2016, KPK menetapkan Irman Gusman menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor gula di Sumatera Barat. Penetapan tersangka itu didasarkan atas hasil operasi tangkap tangan pada 16 September 2016 malam. (Baca juga: Kasus Dugaan Suap Irman Gusman Dinilai Janggal)
"Selama ini kita anggap dia (Irman) baik, jadi tidak ada," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2016). (Baca juga: Fahri Hamzah Heran Irman Gusman Dituduh Korupsi)
Kendati demikian, PPATK siap menyampaikan hasil penelusurannya terhadap rekening Irman Gusman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, PPATK hanya menunggu permintaan KPK.
"Kita masih menunggu permintaan KPK, kan kemarin kasusnya tertangkap tangan, kan kemarin pakai uang tunai tidak melalui perbankan. Nah itu biasanya kasusnya akan berkembang makanya ada sebab, kenapa itu terjadi," ucapnya.
Namun, dia menjelaskan sebenarnya PPATK bisa secara langsung melakukan penelusuran terhadap rekening Irman tanpa diminta penegak hukum.
Pada Jumat 17 September 2016, KPK menetapkan Irman Gusman menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor gula di Sumatera Barat. Penetapan tersangka itu didasarkan atas hasil operasi tangkap tangan pada 16 September 2016 malam. (Baca juga: Kasus Dugaan Suap Irman Gusman Dinilai Janggal)
(dam)