Polri Persilakan Masyarakat Ajukan Praperadilan SP3 Karhutla
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 15 perusahaan kelapa sawit telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau terhadap kasus pembakaran hutan dan lahan (kahutla) di Riau, sejak tahun 2015-2016 karena tidak ditemukan alat bukti yang kuat.
Rupanya SP3 tersebut membuat masyarakat dan para tokoh masyarakat tidak menerima dengan keputusan yang dikeluarkan Polri. Pasalnya, dampak dari pembakaran hutan dan lahan cukup banyak dirasakan masyarakat dan menggangu aktifitas.
Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mempersilakan siapapun untuk mengajukan praperadilan atas pemberhentian kasus SP3.
"Tapi bawa bukti cukup, jangan sampai diajukan pengadilan tapi enggak ada bukti yang cukup, entar ditolak pengadilan," kata Rikwanto di Humas Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Rikwanto menjelaskan, jika diajukan praperadilan maka bukti-bukti dan alasan dilakukan SP3 pada 15 perusahaan dapat dijabarkan dan dibahas dalam persidangan.
"Bila hakim menyatakan itu harus dibuka kembali tentu penyidik teruskan penyidikan kalau enggak kuat tentu akan ditolak," jelasnya.
Lanjut Rikwanto, pembakaran hutan dan lahan sebetulnya bisa dilakukan yaitu dengan cara membuat komitmen bersama masyarakat dan pengusaha kelapa sawit. "Apabila yang dilakukan di luar komitmen bisa ditindak tegas," tutur Rikwanto.
Rupanya SP3 tersebut membuat masyarakat dan para tokoh masyarakat tidak menerima dengan keputusan yang dikeluarkan Polri. Pasalnya, dampak dari pembakaran hutan dan lahan cukup banyak dirasakan masyarakat dan menggangu aktifitas.
Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mempersilakan siapapun untuk mengajukan praperadilan atas pemberhentian kasus SP3.
"Tapi bawa bukti cukup, jangan sampai diajukan pengadilan tapi enggak ada bukti yang cukup, entar ditolak pengadilan," kata Rikwanto di Humas Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Rikwanto menjelaskan, jika diajukan praperadilan maka bukti-bukti dan alasan dilakukan SP3 pada 15 perusahaan dapat dijabarkan dan dibahas dalam persidangan.
"Bila hakim menyatakan itu harus dibuka kembali tentu penyidik teruskan penyidikan kalau enggak kuat tentu akan ditolak," jelasnya.
Lanjut Rikwanto, pembakaran hutan dan lahan sebetulnya bisa dilakukan yaitu dengan cara membuat komitmen bersama masyarakat dan pengusaha kelapa sawit. "Apabila yang dilakukan di luar komitmen bisa ditindak tegas," tutur Rikwanto.
(maf)