KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi Gedung IPDN Sumbar

Rabu, 21 September 2016 - 12:54 WIB
KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi Gedung IPDN Sumbar
KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi Gedung IPDN Sumbar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera barat (Sumbar).

Delapan orang itu, yakni PNS Didik Hisdiyanto, Staf PT Hutama Karya, Narwatri; Staf PT Wijaya Karya, Imam S; Staf PT Wijaya Karya, Sakirin; Kepala Bagian Utama Litbang Kemendagri, Burhanuddin; Staf Biro Umum Kemendagri, Eko Santoso; Staf PT Waskita Karya, Yudi Darmawan, dan seorang dari pihak swasta bernama Hendra.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Delapan orang tersebut dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk penyidikan kasus Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom yang telah berstatus tersangka. (Baca juga: Korupsi IPDN Sumbar, KPK Incar Puluhan Vendor)

Tidak hanya Dudy, mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7136 seconds (0.1#10.140)