Usut Kasus Gubernur Sultra, KPK Periksa Pihak Swasta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil seorang dari pihak swasta dari PT Gino Valentino.
Pemanggilan tersebut berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha penerbitan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014 atas tersangka Nur Alam (NA).
"Hari ini KPK memanggil George Hutama Iswantyo, swasta PT Gino Valentino sebagai saksi dari tersangka NA. Pemanggilan terkait tindak pidana korupsi (TPK) Penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Sultra tahun 2008-2014," tutur Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016). (Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sultra Jadi Tersangka)
Diketahui akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemanggilan tersebut berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha penerbitan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014 atas tersangka Nur Alam (NA).
"Hari ini KPK memanggil George Hutama Iswantyo, swasta PT Gino Valentino sebagai saksi dari tersangka NA. Pemanggilan terkait tindak pidana korupsi (TPK) Penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Sultra tahun 2008-2014," tutur Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016). (Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sultra Jadi Tersangka)
Diketahui akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
()