Pemberhentian Irman dari Ketua DPD Harusnya Tunggu Praperadilan

Selasa, 20 September 2016 - 15:02 WIB
Pemberhentian Irman...
Pemberhentian Irman dari Ketua DPD Harusnya Tunggu Praperadilan
A A A
JAKARTA - Penyampaian keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD mengenai pemberhentian Irman Gusman dari posisinya sebagai Ketua DPD dalam sidang paripurna hari ini dianggap terlalu tergesa-gesa.

Keputusan pemberhentian itu harusnya disampaikan melalui sidang paripurna luar biasa. Berdasarkan tata tertib (tatib) yang ada pemberhentian bisa dilakukan didahului sidang panitia musyawarah untuk menetapkan pelaksanaan paripurna luar biasa.

"‎Kita masih ada waktu, saya kira kita punya perasaan semua, dalam keadaan berduka. Bukan berarti kita mendukung praktik korupsi, kolusi dan lain-lainnya, tapi ini belum jelas, dari keterangan yang kita dapatkan baru dari media‎," ujar anggota DPD asal Riau Instiati Ayus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Menurutnya, Irman Gusman memiliki kesempatan untuk mengajukan praperadilan atas penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka itu, pengambilan keputusan tersebut, kata dia seharusnya menunggu keputusan pengadilan tentang praperadilan Irman Gusman.‎

"Tidak ada salahnya kita menunggu waktu. Hanya 14 hari praperadilan," ucapnya. (Baca: Paripurna Bacakan Pemberhentian Irman dari Ketua DPD)

Dia juga mempertanyakan klaim BK DPD sudah membentuk tim pencari fakta persoalan hukum Irman Gusman. Alasannya, dia meragukan tim pencari fakta itu sudah terbentuk.‎

"Tim pencari fakta, kapan itu tim pencari fakta. Hebat sekali dalam waktu sekian jam bekerja menghasilkan suatu keputusan," katanya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7479 seconds (0.1#10.140)