Bareskrim Tangkap Sindikat Perdagangan Orangutan
A
A
A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Purwadi Arianto mengungkap, jaringan perdagangan satwa dilindungi yaitu orangutan. Penangkapan pertama dilakukan pada 24 Juli di Terminal Kampung Rambutan dengan satu tersangka dengan inisial HY.
"Awalnya digiring dari Lampung sampai akhirnya sampai di Kampung Rambutan. Orangutan yang berhasil ditangkap ada satu, masih berumur sembilan bulan," kata Purwadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Setelah menangkap HY, penyidik terus menelusuri jaringannya dan dua hari kemudian berhasil menangkap satu tersangka lagi yaitu Z di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kali ini penyidik mampu menemukan barang bukti lebih banyak, yaitu empat ekor anak orangutan yang berusia tujuh sampai sembilan bulan.
Purwadi menjelaskan, dalam pemburuan orangutan, jenis anaknya paling laris untuk diperdagangkan dengan harga kisaran Rp8 juta sampai Rp10 juta per ekor.
"Caranya itu, indukannya dibunuh dulu baru pemburu bisa ambil anaknya. Karena kalau induknya masih hidup anaknya enggak bisa diambil yang ada pemburu bisa diserang orangutan lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, HY dan Z dapat dikenakan Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan eksosistemnya dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Awalnya digiring dari Lampung sampai akhirnya sampai di Kampung Rambutan. Orangutan yang berhasil ditangkap ada satu, masih berumur sembilan bulan," kata Purwadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Setelah menangkap HY, penyidik terus menelusuri jaringannya dan dua hari kemudian berhasil menangkap satu tersangka lagi yaitu Z di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kali ini penyidik mampu menemukan barang bukti lebih banyak, yaitu empat ekor anak orangutan yang berusia tujuh sampai sembilan bulan.
Purwadi menjelaskan, dalam pemburuan orangutan, jenis anaknya paling laris untuk diperdagangkan dengan harga kisaran Rp8 juta sampai Rp10 juta per ekor.
"Caranya itu, indukannya dibunuh dulu baru pemburu bisa ambil anaknya. Karena kalau induknya masih hidup anaknya enggak bisa diambil yang ada pemburu bisa diserang orangutan lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, HY dan Z dapat dikenakan Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan eksosistemnya dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
(maf)