Pemberhentian Irman Gusman dari Ketua DPD Dinilai Terburu-buru
Selasa, 20 September 2016 - 11:27 WIB
Pemberhentian Irman Gusman dari Ketua DPD Dinilai Terburu-buru
A
A
A
JAKARTA - Pemberhentian Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI dinilai terburu-buru. Langkah Badan Kehormatan (BK) DPD yang terburu-buru memproses nasib Irman Gusman itu pun dikritik.
"Ini kan masih presumption of innocence, kenapa buru-buru BK langsung musyawarah, terus rapat, kemudian mereka langsung meminta pendapat dari pakar," kata Kuasa Hukum Irman Gusman, Razman Nasution di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Razman berpendapat, seharusnya BK DPD membentuk tim pencari fakta, kemudian mengunjungi Irman Gusman di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini kok langsung diminta pendapat tanpa mereka ketemu dengan Pak Irman. Alangkah tidak ada rasa teman-teman DPD, padahal yang menjamin penangguhan penahanan," ungkapnya.
Diketahui, kemarin BK DPD telah memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD. Pemberhentian itu respons dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap senilai Rp100 juta dari seorang pengusaha.
"Ini kan masih presumption of innocence, kenapa buru-buru BK langsung musyawarah, terus rapat, kemudian mereka langsung meminta pendapat dari pakar," kata Kuasa Hukum Irman Gusman, Razman Nasution di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Razman berpendapat, seharusnya BK DPD membentuk tim pencari fakta, kemudian mengunjungi Irman Gusman di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini kok langsung diminta pendapat tanpa mereka ketemu dengan Pak Irman. Alangkah tidak ada rasa teman-teman DPD, padahal yang menjamin penangguhan penahanan," ungkapnya.
Diketahui, kemarin BK DPD telah memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD. Pemberhentian itu respons dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap senilai Rp100 juta dari seorang pengusaha.
(maf)