DPD Diminta Hormati Proses Hukum yang Dijalani Irman Gusman
Senin, 19 September 2016 - 13:17 WIB
DPD Diminta Hormati Proses Hukum yang Dijalani Irman Gusman
A
A
A
JAKARTA - DPD diharapkan tidak bersifat reaksioner dalam menyikapi ditangkapnya Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPD harus menghormati proses hukum yang melibatkan pimpinannya itu.
Mantan Ketua DPD La Ode Ida mengatakan pemberhentian Irman Gusman dari posisinya sebagai Ketua DPD harus melalui mekanisme yang ada. Termasuk kesempatan kepada Irman Gusman untuk menjelaskan dasar menyangkal terlibat kasus yang dialaminya.
"Dia (Irman Gusman-red) punya hak untuk melakukan praperadilan kalau itu terkait gratifikasi," ujar La Ode di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Menurutnya, kebijakan sementara yang bisa ditempuh DPD sekarang dengan menonaktifkan Irman Gusman. Selanjutnya, posisi Ketua DPD dilakukan secara bergantian para Wakil Ketua DPD sekarang.
"Menurut saya tidak boleh tergesa-gesa untuk berhentikan Iran Gusman," ucapnya. (Baca: Irman Gusman Klarifikasi Terkait OTT oleh KPK)
Irman Gusman ditangkap KPK terkait dugaan suap pengurusan kuota impor gula. KPK sudah menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mantan Ketua DPD La Ode Ida mengatakan pemberhentian Irman Gusman dari posisinya sebagai Ketua DPD harus melalui mekanisme yang ada. Termasuk kesempatan kepada Irman Gusman untuk menjelaskan dasar menyangkal terlibat kasus yang dialaminya.
"Dia (Irman Gusman-red) punya hak untuk melakukan praperadilan kalau itu terkait gratifikasi," ujar La Ode di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Menurutnya, kebijakan sementara yang bisa ditempuh DPD sekarang dengan menonaktifkan Irman Gusman. Selanjutnya, posisi Ketua DPD dilakukan secara bergantian para Wakil Ketua DPD sekarang.
"Menurut saya tidak boleh tergesa-gesa untuk berhentikan Iran Gusman," ucapnya. (Baca: Irman Gusman Klarifikasi Terkait OTT oleh KPK)
Irman Gusman ditangkap KPK terkait dugaan suap pengurusan kuota impor gula. KPK sudah menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(kur)