Kasus OTT, DPD Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan proses hukum yang tengah menimpa Ketua DPR RI Irman Gusman, harus mengedepankan dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mengimbau kepada kita semua khususnya para elite, untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan tindakan terhadap perseorangan anggota tersebut dengan keberadaan dan peranan lembaga DPD serta mengharapkan tidak terjadi trial by the press dengan menjunjung proses hukum yang berlaku," kata Farouk saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Farouk menjelaskan, pernyataan ini sebagai sikap DPD atas pernyataan yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT). "Kami pimpinan dan segenap anggota DPD merasa prihatin atas kejadian tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut Farouk menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan atas kasus ini kepada KPK, dengan mendukung penanganan hukum secara profesional. Pernyataan yang diungkapkan Farouk dalam konferensi pers itu juga turut dihadiri oleh para anggota DPD lainnya.
"Kami mengimbau kepada kita semua khususnya para elite, untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan tindakan terhadap perseorangan anggota tersebut dengan keberadaan dan peranan lembaga DPD serta mengharapkan tidak terjadi trial by the press dengan menjunjung proses hukum yang berlaku," kata Farouk saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Farouk menjelaskan, pernyataan ini sebagai sikap DPD atas pernyataan yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT). "Kami pimpinan dan segenap anggota DPD merasa prihatin atas kejadian tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut Farouk menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan atas kasus ini kepada KPK, dengan mendukung penanganan hukum secara profesional. Pernyataan yang diungkapkan Farouk dalam konferensi pers itu juga turut dihadiri oleh para anggota DPD lainnya.
(maf)