KPK Panggil Kepala Divisi Hukum PT Berdikari

Jum'at, 16 September 2016 - 11:04 WIB
KPK Panggil Kepala Divisi...
KPK Panggil Kepala Divisi Hukum PT Berdikari
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Kepala Divisi Hukum PT Berdikari, Joko Setiono dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk PT Berdikari.

"Hari ini dilakukan pemanggilan terhadap Joko Setiono ke KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Joko dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk Direktur Utama CV Jaya Mekanotama, Aris Hadiyanto, tersangka kasus ini. "Joko Setiono dipanggil sebagai saksi tersangka AH," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa resmi menjadi tahanan KPK. (Baca juga: Vice President PT Berdikari Ditahan KPK Terkait Kasus Pupuk Urea)

Siti Marwa merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pupuk urea. Siti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk urea.

Direktur Keuangan PT Berdikari ini diduga menerima uang lebih dari Rp1 miliar dari vendor selama dua tahun sejak 2010.

Uang itu diduga untuk memuluskan proyek agar vendor dapat memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan perusahaan pelat merah ini.

Lalu, Aris disangka memberi suap mantan Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.140)