Masinton Pasaribu Tak Persoalkan KPK Tutup Buku Kasus BLBI

Rabu, 14 September 2016 - 17:29 WIB
Masinton Pasaribu Tak...
Masinton Pasaribu Tak Persoalkan KPK Tutup Buku Kasus BLBI
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu tidak mempersoalkan keputusan Komisi Pemberantasan‎ Korupsi (KPK) yang tidak melanjutkan perkara dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Diketahui, SKL BLBI itu dikeluarkan Pemerintahan era Megawati Soekarnoputri sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan TAP MPR Nomor 6 dan 10.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku menyerahkan kepada KPK terkait keputusan tidak dilanjutkannya perkara ‎SKL BLBI tersebut.

"Kalau itu kita serahkan ke KPK, teknis penyelidikan maupun penyidikan itu, kendala-kendala yang mereka hadapi, kalau mereka anggap sulit," ujar Masinton‎ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Sehingga dia yakin, Komisi III akan mempertanyakan keputusan tidak dilanjutkannya perkara itu ke pemimpin KPK pada kesempatan rapat nantinya. "Pada intinya, ya kita menyerahkan sepenuhnya itu di KPK, penanganan kasus-kasus itu," tutur Masinton.

Kendati demikian, Masinton menilai perkara SKL BLBI di KPK itu belum tuntas hingga kini. ‎"Belum, beberapa kan masih ada yang ditangani kepolisian, kejaksaan juga ada, nah di KPK kan juga ada kasus-kasus yang berbeda juga ditangani," pungkasnya.

Diketahui, selain SKL BLBI, KPK juga tidak melanjutkan perkara‎ kasus korupsi penyalahgunan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik atau lebih dikenal dengan bailout Bank Century.

Dalam perkara ini, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya sudah menjadi terpidana dengan pidana penjara 15 tahun.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0655 seconds (0.1#10.140)