Kasus Gubernur Sultra Nur alam Dinilai Murni Maladministrasi

Rabu, 14 September 2016 - 11:36 WIB
Kasus Gubernur Sultra...
Kasus Gubernur Sultra Nur alam Dinilai Murni Maladministrasi
A A A
JAKARTA - Penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka korupsi dalam kasus izin tambang PT AHB dan PT Billy dianggap tidak cukup kuat landasan hukumnya. Salah satu aspek yang diabaikan adanya akar utama permasalahan tersebut bukan pada korupsi tetapi permasalahan kebijakan.

“Saya melihat dalam kasus tersebut para pihak yang meminta izin tidak memeperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Suparji Ahmad, Pakar Hukum Tambang dari Universitas Al Azhar melalui rilis yang diterima Sindonews, Rabu (14/9/2016).

“Sehingga ketika permasalahan berasal dari praktik administrasi yang tidak sesuai dengan pemerintahan yang baik maka penyelesaiannya bukan di peradilan korupsi,” lanjutnya.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014. Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

“Apabila permasalahnnya pada kebijakan maka seharusnya diproses ke PTUN bukan ke Tipikor. Pada prinsipnya kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip tata pemerintahan harus di PTUN-kan agar bisa diperoleh keadilan,” jelasnya.

Konsekuensi lebih lanjut dari proses hukum di Tipikor adalah seluruh permasalahan penyalahgunaan wewenang yang disebabkan oleh tidak ditaati prinsip tata pemerintahan yang baik harus dipidanakan. Hal senada juga diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis bahwa para pembuat kebijakan seperti izin reklamasi, dan izin penjualan konsentrat harus dipidanakan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7360 seconds (0.1#10.140)