Pelaku Penipuan 177 Calhaj Bisa Dikenakan UU Korporasi

Sabtu, 10 September 2016 - 16:36 WIB
Pelaku Penipuan 177...
Pelaku Penipuan 177 Calhaj Bisa Dikenakan UU Korporasi
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh tersangka pelaku penipuan 177 calon jamaah haji yang menggunakan kuota haji Filipina.

Menurut Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, ketujuh pelaku penipuan bisa dikenakan Undang-Undang tentang Korporasi. "Kalau kita bicara manajemennya yang masuk, yang bekerja, berarti kan korporasi jadi bisa dikenakan UU Korporasi juga," tutur Ari di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (10/9/2016).

Ari menjelaskan, Bareskrim memang tidak memiliki kewenangan untuk membekukan tujuh travel biro perjalanan palsu tersebut. Pasalnya, hal itu adalah hak Kementerian Agama (Kemenag).

"Kalau memang korporasi itu bisa dipidanakan maka otomatis korporasi ya akan ditutup," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula Imigrasi Filipina tidak memberikan izin 177 calon jamaah haji asal Indonesia saat di Bandara Ninoy Aquino, Manila karena menggunakan paspor Filipina dengan dijanjikan dapat kuota haji dari Filipina.

Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tujuh tersangka itu di antaranya Haji AS dan BDMW sebagai pemilik PT Ramana Tour, MNA, Haji MT mengatasnamakan travel Tazkyah yang tidak ada izin, Haji F dan Haji AH sebagai pemilik PT Shafwah dan tersangka terakhir adalah ZAP dari pimpinan Hade El Badr Tour.

Seluruh tersangka berasal dari beberapa biro perjalanan yaitu PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.
(kri)
Berita Terkait
Impian Umrah Ribuan...
Impian Umrah Ribuan Korban First Travel Kembali Terbuka
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Digendam, Pasangan Lansia...
Digendam, Pasangan Lansia Serahkan Uang Umrah Rp120 Juta
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved