Pelaku Penipuan 177 Calhaj Bisa Dikenakan UU Korporasi
Sabtu, 10 September 2016 - 16:36 WIB
Pelaku Penipuan 177 Calhaj Bisa Dikenakan UU Korporasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh tersangka pelaku penipuan 177 calon jamaah haji yang menggunakan kuota haji Filipina.
Menurut Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, ketujuh pelaku penipuan bisa dikenakan Undang-Undang tentang Korporasi. "Kalau kita bicara manajemennya yang masuk, yang bekerja, berarti kan korporasi jadi bisa dikenakan UU Korporasi juga," tutur Ari di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (10/9/2016).
Ari menjelaskan, Bareskrim memang tidak memiliki kewenangan untuk membekukan tujuh travel biro perjalanan palsu tersebut. Pasalnya, hal itu adalah hak Kementerian Agama (Kemenag).
"Kalau memang korporasi itu bisa dipidanakan maka otomatis korporasi ya akan ditutup," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula Imigrasi Filipina tidak memberikan izin 177 calon jamaah haji asal Indonesia saat di Bandara Ninoy Aquino, Manila karena menggunakan paspor Filipina dengan dijanjikan dapat kuota haji dari Filipina.
Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tujuh tersangka itu di antaranya Haji AS dan BDMW sebagai pemilik PT Ramana Tour, MNA, Haji MT mengatasnamakan travel Tazkyah yang tidak ada izin, Haji F dan Haji AH sebagai pemilik PT Shafwah dan tersangka terakhir adalah ZAP dari pimpinan Hade El Badr Tour.
Seluruh tersangka berasal dari beberapa biro perjalanan yaitu PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.
Menurut Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, ketujuh pelaku penipuan bisa dikenakan Undang-Undang tentang Korporasi. "Kalau kita bicara manajemennya yang masuk, yang bekerja, berarti kan korporasi jadi bisa dikenakan UU Korporasi juga," tutur Ari di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (10/9/2016).
Ari menjelaskan, Bareskrim memang tidak memiliki kewenangan untuk membekukan tujuh travel biro perjalanan palsu tersebut. Pasalnya, hal itu adalah hak Kementerian Agama (Kemenag).
"Kalau memang korporasi itu bisa dipidanakan maka otomatis korporasi ya akan ditutup," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula Imigrasi Filipina tidak memberikan izin 177 calon jamaah haji asal Indonesia saat di Bandara Ninoy Aquino, Manila karena menggunakan paspor Filipina dengan dijanjikan dapat kuota haji dari Filipina.
Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tujuh tersangka itu di antaranya Haji AS dan BDMW sebagai pemilik PT Ramana Tour, MNA, Haji MT mengatasnamakan travel Tazkyah yang tidak ada izin, Haji F dan Haji AH sebagai pemilik PT Shafwah dan tersangka terakhir adalah ZAP dari pimpinan Hade El Badr Tour.
Seluruh tersangka berasal dari beberapa biro perjalanan yaitu PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.
(kri)