Jelang Pilkada Serentak, KPK Buka Loket Khusus Setor LHKPN
Jum'at, 09 September 2016 - 21:53 WIB
Jelang Pilkada Serentak, KPK Buka Loket Khusus Setor LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka loket khusus bagi para calon kepala daerah yang ingin menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pembukaan loket khusus bagi para calon kepala daerah dilakukan sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi jelang gelaran pilkada serentak tahun 2017.
"Direktur LHKPN KPK akan membuat loket khusus untuk pelaporan LHKPN untuk bakal calon kepala daerah untuk pilkada serentak," ujar Yuyuk di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016).
Pelaporan LHKPN oleh bakal calon kepala daerah ini, lanjut Yuyuk, dimulai dari tanggal 21 September hingga 3 Oktober 2015. Kata Yuyuk, nantinya loket pelaporan LHKPN berada di auditorium Gedung KPK.
"Untuk bakal calon kepada daerah diharapkan bisa menyampaikan LHKPN dengan sebenar-benarnya. Form A untuk yang baru melaporkan dan Form B untuk yang sudah pernah menyampaikan LHKPN-nya," beber Yuyuk.
KPK juga mengimbau agar KPU di provinsi/kota/kabupaten untuk berkoordinasi dengan para bakal calon kepala daerah supaya melaporkan LHKPN.
"Kami juga mengimbau pada masyarakat untuk menggunakan data LHKPN ini sebagai pertimbangan untuk memilih kepada daerah di wilayah masing-masing," tutup Yuyuk.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pembukaan loket khusus bagi para calon kepala daerah dilakukan sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi jelang gelaran pilkada serentak tahun 2017.
"Direktur LHKPN KPK akan membuat loket khusus untuk pelaporan LHKPN untuk bakal calon kepala daerah untuk pilkada serentak," ujar Yuyuk di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016).
Pelaporan LHKPN oleh bakal calon kepala daerah ini, lanjut Yuyuk, dimulai dari tanggal 21 September hingga 3 Oktober 2015. Kata Yuyuk, nantinya loket pelaporan LHKPN berada di auditorium Gedung KPK.
"Untuk bakal calon kepada daerah diharapkan bisa menyampaikan LHKPN dengan sebenar-benarnya. Form A untuk yang baru melaporkan dan Form B untuk yang sudah pernah menyampaikan LHKPN-nya," beber Yuyuk.
KPK juga mengimbau agar KPU di provinsi/kota/kabupaten untuk berkoordinasi dengan para bakal calon kepala daerah supaya melaporkan LHKPN.
"Kami juga mengimbau pada masyarakat untuk menggunakan data LHKPN ini sebagai pertimbangan untuk memilih kepada daerah di wilayah masing-masing," tutup Yuyuk.
(kri)