KPU Buka Wacana Sahkan PKPU Tanpa Mekanisme RDP
A
A
A
JAKARTA - Berlarutnya proses pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) membuat KPU bersikap tegas untuk menyegerakan penetapan regulasi teknis tersebut tanpa melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).
Sikap ini dilandasi kekhawatiran berlarutnya pembahasan PKPU hingga melewati batas yang ditentukan. Hal itu mengacu pada PKPU 7/2016 tentang tahapan, program dan jadwal, bahwa seluruh PKPU harus sudah tuntas selambatnya 15 September 2016.
"Itu di PKPU tahapan kan selesai 15 September seperti yang mereka (DPR) putuskan sendiri. Tanggal 15 September tinggal beberapa hari lagi, jadi gimana. Jangan-jangan nanti ada sebagian (PKPU) yang tidak melalui RDP," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Hadar mengatakan apabila pada RDP hari ini, kembali tidak juga ada perkembangan jumlah PKPU yang berhasil ditetapkan, maka rencana untuk menetapkan peraturan tanpa RDP akan dilakukan. Untuk masukan dari DPR maupun pemerintah akan dilakukan secara tertulis.
"Kami akan keluarkan surat, mohon kirimkan secara tertulis sebelum tanggal 15 itu, supaya kami bisa menetapkan," kata Hadar.
Hadar pun menegaskan bahwa penetapan 15 September sebagai waktu terakhir penetapan PKPU merupakan inisiatif dari DPR. Hal itu masuk dalam kesimpulan rapat yang menjadi pedoman KPU dalam merumuskan tahapan pilkada.
"Dulu kami buat agak panjang (30 Oktober kalau tidak salah), tapi kan mereka menganggap itu terlalu lama, harus kelar cepat. Akhirnya oke kami ubah 15 September," paparnya.
Hadar menambahkan, KPU pada dasarnya tidak ingin ada lagi perubahan jadwal tahapan dan jadwal pilkada, yang disebabkan terlambatnya proses penetapan seluruh PKPU. "Kalau tidak nanti kami harus mengusulkan perubahan tahapan lagi, RDP lagi, tawar-tawar lagi. Kan tanggal 15 itu bukan kehendak kami, mereka," pungkasnya.
Sikap ini dilandasi kekhawatiran berlarutnya pembahasan PKPU hingga melewati batas yang ditentukan. Hal itu mengacu pada PKPU 7/2016 tentang tahapan, program dan jadwal, bahwa seluruh PKPU harus sudah tuntas selambatnya 15 September 2016.
"Itu di PKPU tahapan kan selesai 15 September seperti yang mereka (DPR) putuskan sendiri. Tanggal 15 September tinggal beberapa hari lagi, jadi gimana. Jangan-jangan nanti ada sebagian (PKPU) yang tidak melalui RDP," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Hadar mengatakan apabila pada RDP hari ini, kembali tidak juga ada perkembangan jumlah PKPU yang berhasil ditetapkan, maka rencana untuk menetapkan peraturan tanpa RDP akan dilakukan. Untuk masukan dari DPR maupun pemerintah akan dilakukan secara tertulis.
"Kami akan keluarkan surat, mohon kirimkan secara tertulis sebelum tanggal 15 itu, supaya kami bisa menetapkan," kata Hadar.
Hadar pun menegaskan bahwa penetapan 15 September sebagai waktu terakhir penetapan PKPU merupakan inisiatif dari DPR. Hal itu masuk dalam kesimpulan rapat yang menjadi pedoman KPU dalam merumuskan tahapan pilkada.
"Dulu kami buat agak panjang (30 Oktober kalau tidak salah), tapi kan mereka menganggap itu terlalu lama, harus kelar cepat. Akhirnya oke kami ubah 15 September," paparnya.
Hadar menambahkan, KPU pada dasarnya tidak ingin ada lagi perubahan jadwal tahapan dan jadwal pilkada, yang disebabkan terlambatnya proses penetapan seluruh PKPU. "Kalau tidak nanti kami harus mengusulkan perubahan tahapan lagi, RDP lagi, tawar-tawar lagi. Kan tanggal 15 itu bukan kehendak kami, mereka," pungkasnya.
(kri)