Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Penipuan Calon Jamaah Haji
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh tersangka kasus penipuan biro perjalanan haji di Filipina yang telah memakan korban 177 calon jamaah haji.
"Total tersangka ada tujuh orang dengan lima laporan. Tujuh tersangka bisa saja dari hasil pengembangan, berikutnya bisa bertambah," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Jumat (9/9/2016).
"Yang alat buktinya sudah pas itu tujuh yang paling bertanggung jawab keberangkatan calon jamaah melalui Filipina," imbuh Boy Rafli.
Tujuh tersangka itu di antaranya haji AS dan BDMW sebagai pemilik PT Ramana Tour, MNA, haji MT mengatasnamakan travel Tazkyah yang tidak ada izin, haji F dan haji AH sebagai pemilik PT Shafwah dan tersangka terakhir adalah ZAP dari pimpinan Hade El Badr Tour.
"Masing-masing adalah otak dari kegiatan operasional mereka. Kalau ada tambahan bisa jadi yang membantu kejahatan ini sangat dimungkinkan penambahan tersangka baru," kata Boy Rafli.
Dari ketujuh tersangka orang yang telah menjadi korban sebanyak 160 calon jamaah haji dengan total kerugian mencapai angka Rp17 miliar. "Masing-masing korban ada yang dikenakan Rp130 juta sampai Rp150 juta perkepala," jelas Boy.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dapat dikenakan Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 63 atau 64 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta KUHP Nomor 378 tentang Tindak Pidana Penipuan.
"Jadi tiga pasal berlapis tersebut yang ditetapkan ke tersangka," tambah Boy.
"Total tersangka ada tujuh orang dengan lima laporan. Tujuh tersangka bisa saja dari hasil pengembangan, berikutnya bisa bertambah," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Jumat (9/9/2016).
"Yang alat buktinya sudah pas itu tujuh yang paling bertanggung jawab keberangkatan calon jamaah melalui Filipina," imbuh Boy Rafli.
Tujuh tersangka itu di antaranya haji AS dan BDMW sebagai pemilik PT Ramana Tour, MNA, haji MT mengatasnamakan travel Tazkyah yang tidak ada izin, haji F dan haji AH sebagai pemilik PT Shafwah dan tersangka terakhir adalah ZAP dari pimpinan Hade El Badr Tour.
"Masing-masing adalah otak dari kegiatan operasional mereka. Kalau ada tambahan bisa jadi yang membantu kejahatan ini sangat dimungkinkan penambahan tersangka baru," kata Boy Rafli.
Dari ketujuh tersangka orang yang telah menjadi korban sebanyak 160 calon jamaah haji dengan total kerugian mencapai angka Rp17 miliar. "Masing-masing korban ada yang dikenakan Rp130 juta sampai Rp150 juta perkepala," jelas Boy.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dapat dikenakan Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 63 atau 64 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta KUHP Nomor 378 tentang Tindak Pidana Penipuan.
"Jadi tiga pasal berlapis tersebut yang ditetapkan ke tersangka," tambah Boy.
(maf)