Ungkap Dagang Perkara, KPK Periksa Panitera PN Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Santoso. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dagang perkara di PN Jakpus.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait putusan perkara perdata PT MMS dan PT KTP di PN Jakpus dengan tersangka RAW (Raoul Adhitya Wiranatakusumah)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016).
Untuk mengurus gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), PT KTP menyewa jasa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Melalui stafnya bernama Ahmad Yani, Raoul diduga menyuap Panitera Pengganti M Santoso untuk menolak gugatan PT MMS.
Santoso ditangkap KPK pada 30 Juni 2016 di kawasan Jakarta Pusat. Dia digelandang tim KPK usai menerima suap. Dari tangan Santoso, KPK menemukan uang dolar Singapura (SGD) 28 ribu.
Di hari yang sama, KPK juga menangkap Ahmad Yani. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Santoso, Yani dan Raoul sebagai tersangka. Ketiganya telah dijebloskan ke balik jeruji besi KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait putusan perkara perdata PT MMS dan PT KTP di PN Jakpus dengan tersangka RAW (Raoul Adhitya Wiranatakusumah)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016).
Untuk mengurus gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), PT KTP menyewa jasa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Melalui stafnya bernama Ahmad Yani, Raoul diduga menyuap Panitera Pengganti M Santoso untuk menolak gugatan PT MMS.
Santoso ditangkap KPK pada 30 Juni 2016 di kawasan Jakarta Pusat. Dia digelandang tim KPK usai menerima suap. Dari tangan Santoso, KPK menemukan uang dolar Singapura (SGD) 28 ribu.
Di hari yang sama, KPK juga menangkap Ahmad Yani. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Santoso, Yani dan Raoul sebagai tersangka. Ketiganya telah dijebloskan ke balik jeruji besi KPK.
(kri)