Putusan MK Berpengaruh Terhadap Kasus Freeport di Kejagung

Kamis, 08 September 2016 - 16:50 WIB
Putusan MK Berpengaruh Terhadap Kasus Freeport di Kejagung
Putusan MK Berpengaruh Terhadap Kasus Freeport di Kejagung
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Setya Novanto berdampak pada proses hukum pemufakatan jahat perpanjangan kontrak Freeport di Kejaksaan Agung (Kejagung). Adanya putusan tersebut melemahkan kasus yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebaliknya, pihak yang melakukan perekaman secara ilegal bisa dituntut pidana, karena merekam secara diam-diam percakapan yang dilakukan Setya Novanto, Direktur Utama Freeport Indonesia saat itu Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.

"Penyelidikan Kejagung tidak bisa dilanjutkan lagi," ujar ahli hukum pidana, Chairul Huda, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Salah satu poin uji materi yang diajukan Setya Novanto dan dikabulkan Majelis Hakim Konstitusi terkait kasus rekaman pembicaraan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. (Baca: Putusan MK Soal UU ITE Bebaskan Setnov dari Kasus Papa Minta Saham)

Putusan MK soal permufakatan jahat sebagaimana diatur Pasal 15 UU Tipikor sendiri disertai dissenting opinion tiga Hakim Konstitusi. Mereka adalah I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8288 seconds (0.1#10.140)