Pemerintah Tak Patut Angkat Kembali Arcandra Jadi Menteri ESDM
A
A
A
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sangat cepat memproses status kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Sikap pemerintah ini menguatkan kecurigaan publik ada keinginan untuk kembali mengangkat Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menegaskan, Arcandra Tahar tidak patut diangkat sebagai menteri. Alasannya, Jokowi baru saja memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya itu.
"Sudah diberhentikan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan aspek kepatutan dan kepantasan jika berniat mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM.
"Apakah dia patut menurut saya dia tidak patut, karena dia sudah diberhentikan, kemudian ada persoalan kewarganegaraan," ucapnya. (Baca: Pemerintah Diminta Jujur Soal Arcandra Tahar)
Arcandra Tahar dicopot dari posisinya sebagai Menteri ESDM setelah status kewarganegaraan ganda yang dimilikinya terungkap kepublik. Arcandra Tahar memiliki status kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menegaskan, Arcandra Tahar tidak patut diangkat sebagai menteri. Alasannya, Jokowi baru saja memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya itu.
"Sudah diberhentikan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan aspek kepatutan dan kepantasan jika berniat mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM.
"Apakah dia patut menurut saya dia tidak patut, karena dia sudah diberhentikan, kemudian ada persoalan kewarganegaraan," ucapnya. (Baca: Pemerintah Diminta Jujur Soal Arcandra Tahar)
Arcandra Tahar dicopot dari posisinya sebagai Menteri ESDM setelah status kewarganegaraan ganda yang dimilikinya terungkap kepublik. Arcandra Tahar memiliki status kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
(kur)