Kasus Obat Ilegal, Pemerintah Tak Belajar dari Kasus Vaksin Palsu
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR M Iqbal mengkritik pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas beredarnya obat palsu di tengah masyarakat.
Iqbal menilai, pemerintah teledor dan tidak belajar dari kasus peredaran vaksin palsu yang sempat menggegerkan publik Indonesia.
"Pemerintah seharusnya berkaca dari kasus peredaran vaksin palsu dengan meningkatkan pengawasan. Agar kasus seperti obat palsu, vaksin palsu atau penggunaaan zat berbahaya di makanan tidak terjadi lagi di masa datang," kata Iqbal kepada Sindonews, Kamis (8/9/2016).
Menyikapi persoalan obat palsu dan vaksin palsu yang meresahkan masyarakat belakangan ini kata Iqbal, Komisi IX DPR telah membentuk panja vaksin dan obat palsu. Menurutnya, panja akan mencari akar masalah dari peredaran vaksin dan obat palsu di masyarakat.
"Apakah pengawasannya dari BPOM lemah atau kewenangannya masih terbatas. Nanti hasil panja menjadi rujukan untuk melakukan penguatan BPOM agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Kementerian Kesehatan didalam pengawasan terhadap obat-obatan," ucap Iqbal.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bersama BPOM berhasil menemukan lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Balaraja-Tangerang dan Serang-Banten.
Dari kelima gudang tersebut ada sebanyak 42.440.000 butir pil ilegal yang siap untuk diedarkan dengan berbagai jenis di antaranya heximer, somadryl, carnophen, tramadol, thorexiphenydyl, dan obat tradisional ilegal.
"Ini penyidikan sudah sejak delapan bulan lalu dengan temuan awal di Kalimantan, lalu dikembangkan sehingga dapat langsung besar 42.440.000 butir obat," kata Wakabareskrim Irjen Antam Novambar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 6 September 2016.
Iqbal menilai, pemerintah teledor dan tidak belajar dari kasus peredaran vaksin palsu yang sempat menggegerkan publik Indonesia.
"Pemerintah seharusnya berkaca dari kasus peredaran vaksin palsu dengan meningkatkan pengawasan. Agar kasus seperti obat palsu, vaksin palsu atau penggunaaan zat berbahaya di makanan tidak terjadi lagi di masa datang," kata Iqbal kepada Sindonews, Kamis (8/9/2016).
Menyikapi persoalan obat palsu dan vaksin palsu yang meresahkan masyarakat belakangan ini kata Iqbal, Komisi IX DPR telah membentuk panja vaksin dan obat palsu. Menurutnya, panja akan mencari akar masalah dari peredaran vaksin dan obat palsu di masyarakat.
"Apakah pengawasannya dari BPOM lemah atau kewenangannya masih terbatas. Nanti hasil panja menjadi rujukan untuk melakukan penguatan BPOM agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Kementerian Kesehatan didalam pengawasan terhadap obat-obatan," ucap Iqbal.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bersama BPOM berhasil menemukan lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Balaraja-Tangerang dan Serang-Banten.
Dari kelima gudang tersebut ada sebanyak 42.440.000 butir pil ilegal yang siap untuk diedarkan dengan berbagai jenis di antaranya heximer, somadryl, carnophen, tramadol, thorexiphenydyl, dan obat tradisional ilegal.
"Ini penyidikan sudah sejak delapan bulan lalu dengan temuan awal di Kalimantan, lalu dikembangkan sehingga dapat langsung besar 42.440.000 butir obat," kata Wakabareskrim Irjen Antam Novambar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 6 September 2016.
(maf)