KPU Turunkan Target Partisipasi Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurunkan target partisipasi masyarakat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Pada pilkada di 101 daerah nanti, KPU mematok target hanya 77%, turun dari pilkada sebelumnya (2015) yang mencapai 77,5% partisipasi masyarakat.
“Kita kan target 77%,” kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Sigit berharap, target ini bisa tercapai di tengah bayang-bayang menurunnya angka partisipasi akibat diterapkannya pemutakhiran daftar pemilih menggunakan e-KTP. “Harapan kita itu bisa tercapai,” lanjut Sigit.
Seperti diketahui hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas tentang Peraturan KPU (PKPU) pemutakhiran menyepakati proses pencocokan dan penelitian (coklit) menggunakan basis data e-KTP.
Mekanisme ini berbeda dengan proses coklit sebelumnya yang dapat dilakukan dengan menunjukkan KK, atau dokumen kependudukan lainnya. Dalam pengaturan yang sama, masyarakat yang belum memiliki e-KTP hanya diberikan ruang untuk bisa terdaftar dengan mengurus surat keterangan yang diperoleh dari dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).
“Dengan melihat situasi masyarakat kita yang belum terekam e-KTP, maka harus dicari solusi alternatif untuk memastikan orang yang belum e-KTP bisa menggunakan hak pilih,” tutupnya.
“Kita kan target 77%,” kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Sigit berharap, target ini bisa tercapai di tengah bayang-bayang menurunnya angka partisipasi akibat diterapkannya pemutakhiran daftar pemilih menggunakan e-KTP. “Harapan kita itu bisa tercapai,” lanjut Sigit.
Seperti diketahui hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas tentang Peraturan KPU (PKPU) pemutakhiran menyepakati proses pencocokan dan penelitian (coklit) menggunakan basis data e-KTP.
Mekanisme ini berbeda dengan proses coklit sebelumnya yang dapat dilakukan dengan menunjukkan KK, atau dokumen kependudukan lainnya. Dalam pengaturan yang sama, masyarakat yang belum memiliki e-KTP hanya diberikan ruang untuk bisa terdaftar dengan mengurus surat keterangan yang diperoleh dari dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).
“Dengan melihat situasi masyarakat kita yang belum terekam e-KTP, maka harus dicari solusi alternatif untuk memastikan orang yang belum e-KTP bisa menggunakan hak pilih,” tutupnya.
(maf)