Masuk Akal jika Wewenang BIN Diperluas

Rabu, 07 September 2016 - 13:51 WIB
Masuk Akal jika Wewenang BIN Diperluas
Masuk Akal jika Wewenang BIN Diperluas
A A A
JAKARTA - Keberadaan Badan Intelijen Negara (BIN) dianggap kurang hadir dalam dimensi kehidupan ‎berbangsa dan bernegara beberapa tahun terakhir, sehingga kurang maksimal dalam memberi informasi yang akurat kepada presiden.

Atas dasar itu muncul kembali wacana perluasan kewenangan terhadap lembaga 'mata dan telinga presiden' itu, untuk memperkuat informasi berkaitan dengan potensi ancaman terhadap negara.

Menurut‎ Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, hilangnya fungsi BIN dalam beberapa tahun terakhir diduga karena ada dimensi politik dan kentalnya warna militer yang sudah bercokol lama di dalam BIN.

Maka itu Boni menilai, perlu adanya ide perubahan di dalam tubuh BIN ke depan. "Perluasan wewenang BIN dalam hal penangkapan dan penahanan teroris dan kejahatan besar lain seperti pencucian uang (money laundering) dan penjualan manusia (human trafficking)," kata Boni dalam diskusi menyoal 'Kenapa Wewenang Badan Intelijen Negara Harus Diperluas?' di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

Menurut Boni, konsepsi perluasan wewenang BIN memang akan berbenturan dengan kewenangan lembaga tersebut yang tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga oleh Undang-undang (UU), BIN tidak diperbolehkan melakukan penahanan dan penangkapan tersangka.

Namun karena alasan kondisional di mana koordinasi BIN dengan lembaga penegak hukum terutama kepolisian kurang berjalan efektif, bahkan ada potensi bahwa informasi BIN dipatahkan oleh kerja penegakan hukum yang dinilai korup dan lamban, semangat perluasan wewenang BIN perlu diberikan kesempatan.

"Maka wacana perluasan dalam hal penangkapan dan penahanan teroris‎ dan kejahatan besar lainnya menjadi masuk akal,"‎ tegasnya.

Meski demikian kata Boni, semangat wacana perluasan wewenang BIN akan mendapat tantangan berupa‎ perdebatan terbesar dalam kerja intelijen menyangkut rahasia negara vs hak privat warga negara.

Boni mengatakan, intelijen di banyak negara termasuk Amerika Serikat, seringkali dikritik keras untuk keterlibatan mereka dalam operasi antiteror yang dinilai sudah membunuh hak privat warga negara atas nama kerahasiaan negara.

Menurutnya, hal ini umumnya berkaitan dengan isu terorisme. Boni menyadari, usulan perluasan wewenang BIN dalam konteks ini berpotensi melahirkan perdebatan dan bantahan yang kuat di masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya revisi Undang-undang (UU) Intelijen yang jelas dan detail dari DPR.

"Kalau dilakukan oleh DPR ke depan, yang penting adalah adanya ketentuan yang jelas dalam undang-undang tentang tugas dan wewenang BIN dengan memperhatikan penghargaan hak asasi manusia," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4624 seconds (0.1#10.140)