Pemkab Banyuasin Siap Bantu Yan Anton
A
A
A
PANGKALANBAKAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan akan memberikan bantuan hukum kepada Yan Anton Ferdian, Bupati Banyuasin.
KPK telah menahan dan menetapkan Yan Anton sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin.
Menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuasin, Dapot Siregar, bantuan hukum diberikan jika kasus sudah bergulir di pengadilan.
"Selama proses penyidikan KPK belum. Nanti kalau sudah diserahkan ke pengadilan atau P-21 (berkas rampung), baru kita bantu. Pemkab Banyuasin kan ada pengacara," kata Dapot Siregae di Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (6/9/2016).
Dapot belum dapat memberikan banyak penjelasan terkait kasus Yan Anton. Menurut dia, bantuan hukum baru dibicarakan setelah berkas Bupati Banyuasin dinyatakan rampung.
Pakar hukum di Sumatera Selatan Wisnu Oemar, Yan Anton berhak mendapatkan bantuan hukum. "Setiap warga negara Indonesia, termasuk kepala daerah berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang pengacara," ucapnya.
Akan tetapi, menurut dia, bantuan hukum yang diberikan untuk bupati harus dari luar Pemerintah Banyuasin. Pasalnya, kata dia, Yan memiliki kemampuan secara ekonomi sehingga tidak layak mendapatkan bantuan pemerintah.
"Saya yakin Pak Yan juga pasti mengerti, dan akan mencari pengacara dari luar Pemkab Banyuasin," tutur Wisnu.
KPK telah menahan dan menetapkan Yan Anton sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin.
Menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuasin, Dapot Siregar, bantuan hukum diberikan jika kasus sudah bergulir di pengadilan.
"Selama proses penyidikan KPK belum. Nanti kalau sudah diserahkan ke pengadilan atau P-21 (berkas rampung), baru kita bantu. Pemkab Banyuasin kan ada pengacara," kata Dapot Siregae di Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (6/9/2016).
Dapot belum dapat memberikan banyak penjelasan terkait kasus Yan Anton. Menurut dia, bantuan hukum baru dibicarakan setelah berkas Bupati Banyuasin dinyatakan rampung.
Pakar hukum di Sumatera Selatan Wisnu Oemar, Yan Anton berhak mendapatkan bantuan hukum. "Setiap warga negara Indonesia, termasuk kepala daerah berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang pengacara," ucapnya.
Akan tetapi, menurut dia, bantuan hukum yang diberikan untuk bupati harus dari luar Pemerintah Banyuasin. Pasalnya, kata dia, Yan memiliki kemampuan secara ekonomi sehingga tidak layak mendapatkan bantuan pemerintah.
"Saya yakin Pak Yan juga pasti mengerti, dan akan mencari pengacara dari luar Pemkab Banyuasin," tutur Wisnu.
(dam)