Bareskrim Ungkap 42 Juta Obat-obatan Ilegal

Selasa, 06 September 2016 - 12:18 WIB
Bareskrim Ungkap 42 Juta Obat-obatan Ilegal
Bareskrim Ungkap 42 Juta Obat-obatan Ilegal
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Badan Penanggulangan Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menemukan lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Balaraja-Tangerang dan Serang-Banten.

Dari kelima gudang tersebut ada sebanyak 42.440.000 butir pil ilegal yang siap untuk diedarkan dengan berbagai jenis di antaranya heximer, somadryl, carnophen, tramadol, thorexiphenydyl, dan obat tradisional ilegal.

"Ini penyidikan sudah sejak delapan bulan lalu dengan temuan awal di Kalimantan, lalu dikembangkan sehingga dapat langsung besar 42.440.000 butir obat," kata Wakabareskrim Irjen Antam Novambar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Menurut Antam, penemuan obat ilegal tersebut berawal dari meningkatnya laporan yang diterima oleh Kapolda Kalimantan atas kejadian kekerasan, perkelahian hingga penusukan.

"Efeknya bisa halusinasi tinggi dan bisa bertindak pidana nah penusukan itu rata-rata tersangka minum obat ilegal jadinya seperti itu efeknya luar biasa," tutur Antam.

Dalam praktiknya, jenis obat tersebut rata-rata digunakan untuk penenang dan menghilangkan rasa nyeri dan dijual sangat terjangkau bahkan lebih murah dibandingkan dengan obat aslinya. "Dijual dengan harga Rp1.000 sampai Rp2.000 perbutirnya," tandas Antam.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7093 seconds (0.1#10.140)