Usut Dugaan Korupsi Gubernur Sultra, KPK Periksa Satu Saksi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
Hari ini, penyidik memanggil kepala cabang PT Terminal Motor bernama Benny Susilo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (6/9/2016).
Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016. Dia diduga menerima feed back dari SK izin tambang yang dia terbitkan.
Dalam kurun 2009-2014, sejumlah SK diterbitkan oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Di antaranya yakni, SK Persetujuan Percadangan Nilai Oertambangan, Persetujuan IUP, Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Seluruh SK tersebut diterbitkan untuk PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana, Sulawesi Tenggara.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hari ini, penyidik memanggil kepala cabang PT Terminal Motor bernama Benny Susilo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (6/9/2016).
Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016. Dia diduga menerima feed back dari SK izin tambang yang dia terbitkan.
Dalam kurun 2009-2014, sejumlah SK diterbitkan oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Di antaranya yakni, SK Persetujuan Percadangan Nilai Oertambangan, Persetujuan IUP, Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Seluruh SK tersebut diterbitkan untuk PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana, Sulawesi Tenggara.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)