KPK Tetapkan Bupati Banyuasin Beserta Lima Rekannya sebagai Tersangka

Senin, 05 September 2016 - 16:11 WIB
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Banyuasin Beserta Lima Rekannya sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdinan dan lima orang rekannya sebagai tersangka suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyasin, Sumatera Selatan.

Lima orang rekannya adalah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Dasar Kabupaten Banyuasin Sutaryo, seorang pengepul bernama Kirman, dan seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharami.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Yan dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam di KPK.

"Setelah dilakukan ekspose kemudian terhadap keenamnya dinaikan ke tingkat penyidikan," ujar Basaria di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016).

Pihaknya menangkap enam orang tersangka tersebut di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan dan Jakarta. Mereka ditangkap secara terpisah pada Minggu 4 Stember 2016.

Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp299.800.000 dan USD11.200.KPK juga menyita Rp50 juta dari tangan Sutaryo. KPK menyita bukti setoran uang ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp531.600.000 dari tangan Kirman. (Baca: KPK Tangkap Tangan Pejabat Negara di Sumatera Selatan)

Yan, Rustami, Umar, Kirman, dan Sutaryo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menetapkan Zulfikar sebagai tersangka pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kur)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Sindir Pejabat Korup...
Sindir Pejabat Korup Banyak Gimik, Mahfud MD: Baru Keluar Penjara Sudah Pidato Perangi Koruptor
Parlemen Vietnam Tetapkan...
Parlemen Vietnam Tetapkan Vo Van Thuong sebagai Presiden Baru
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Respons Donald Trump...
Respons Donald Trump usai Gambarnya sebagai Paus Viral
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved