Filipina Tahan Dalang Kasus Penipuan Calon Haji Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan Otoritas Filipina sudah menetapkan lima tersangka kasus penipuan perjalanan haji 177 warga negara Indonesia.
"Di Filipina sudah ditahan lima orang," tutur Kepala Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Dari lima tersangka, satu di antaranya, yakni HR diduga telah menjadi otak pelaku penipuan. HR juga diketahui memiliki paspor Malaysia dan Filipina yang selama ini sering digunakan berkali-kali untuk meloloskan calon jamaah haji melalui Filipina.
"Dialah (HR) yang menjadi sentral dari semua kejadian yang ada di sana (Filipina)," kata Agus. (Baca juga: Berangkat Haji dengan Paspor Palsu, 177 WNI Ditahan Filipina)
Namun Agus belum mengetahui telah berapa lama HR menjalankan bisnis bodongnya. "Masih kita dalami Nanti kalau sudah ada keterangan akan kita publik," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, baik penyidik Bareskrim Polri dan otoritas Filipina sudah memeriksa saksi sebanyak 64 orang dan lima orang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 177 WNI telah menjadi korban penipuan travel biro perjalanan haji. Seluruh korban dijanjikan diberangkatkan menggunakan kuota haji Filipina. Namun saat di Bandara Ninoy Aquino Manila, Imigrasi Filipina tidak mengizinkan calon jamaah haji pergi ke Arab Saudi.
"Di Filipina sudah ditahan lima orang," tutur Kepala Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Dari lima tersangka, satu di antaranya, yakni HR diduga telah menjadi otak pelaku penipuan. HR juga diketahui memiliki paspor Malaysia dan Filipina yang selama ini sering digunakan berkali-kali untuk meloloskan calon jamaah haji melalui Filipina.
"Dialah (HR) yang menjadi sentral dari semua kejadian yang ada di sana (Filipina)," kata Agus. (Baca juga: Berangkat Haji dengan Paspor Palsu, 177 WNI Ditahan Filipina)
Namun Agus belum mengetahui telah berapa lama HR menjalankan bisnis bodongnya. "Masih kita dalami Nanti kalau sudah ada keterangan akan kita publik," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, baik penyidik Bareskrim Polri dan otoritas Filipina sudah memeriksa saksi sebanyak 64 orang dan lima orang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 177 WNI telah menjadi korban penipuan travel biro perjalanan haji. Seluruh korban dijanjikan diberangkatkan menggunakan kuota haji Filipina. Namun saat di Bandara Ninoy Aquino Manila, Imigrasi Filipina tidak mengizinkan calon jamaah haji pergi ke Arab Saudi.
(dam)