Tersangka Prostitusi Online Kaum Gay Aktivis LGBT
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pristitusi online kaum gay. Masing-masing berinisial AR, U dan E.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, AR aktif memberikan insipari sebagai penyuluh anti HIV dan AIDS untuk komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
"Dia (AR) aktif digunakan oleh LSM sebagai penyuluh," ujar Agus melalui pesan singkat kepada Sindonews, Minggu (4/9/2016).
AR di LSM berkenalan lebih dekat dengan para peserta dan menjanjikan akan mempertemukan peserta dengan korban. "Kebetulan AR ini di tempat kosnya jadi
tempat kumpul anak-anak," ucapnya.
Bahkan, AR merupakan mantan narapidana yang baru keluar dari penjara lima bulan lalu. "Bulan Maret kemarin kasus mucikari," tambahnya. (Baca: Bareskrim Polri Kembali Tangkap Dua Pelaku Prostitusi Gay Online)
Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap AR di hotel Cipayung, Puncak, Bogor pada 30 Agustus lalu. Penangkapan tersebut tidak henti sampai di situ, selang dua hari penyidik Bareskrim kembali berhasil membekuk dua pelaku yaitu U dan E.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku dapat dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informatika dan elektronik, Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, AR aktif memberikan insipari sebagai penyuluh anti HIV dan AIDS untuk komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
"Dia (AR) aktif digunakan oleh LSM sebagai penyuluh," ujar Agus melalui pesan singkat kepada Sindonews, Minggu (4/9/2016).
AR di LSM berkenalan lebih dekat dengan para peserta dan menjanjikan akan mempertemukan peserta dengan korban. "Kebetulan AR ini di tempat kosnya jadi
tempat kumpul anak-anak," ucapnya.
Bahkan, AR merupakan mantan narapidana yang baru keluar dari penjara lima bulan lalu. "Bulan Maret kemarin kasus mucikari," tambahnya. (Baca: Bareskrim Polri Kembali Tangkap Dua Pelaku Prostitusi Gay Online)
Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap AR di hotel Cipayung, Puncak, Bogor pada 30 Agustus lalu. Penangkapan tersebut tidak henti sampai di situ, selang dua hari penyidik Bareskrim kembali berhasil membekuk dua pelaku yaitu U dan E.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku dapat dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informatika dan elektronik, Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(kur)