YLBHI Kecewa Ariesman Divonis Ringan

Sabtu, 03 September 2016 - 10:06 WIB
YLBHI Kecewa Ariesman...
YLBHI Kecewa Ariesman Divonis Ringan
A A A
JAKARTA - Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja disesalkan sejumlah pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Kami sangat kecewa terhadap vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ariesman, pasalnya kejahatan yang dilakukan oleh Ariesman berdampak sistemik terhadap tatanan kehidupan bernegara," kata Pengacara Publik YLBHI Wahyu Nandang Herawan melalui siaran pers, Sabtu (3/9/2016).

Nandang menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Ariesman merupakan kejahatan (korporasi) yang memengaruhi pejabat negara untuk merancang aturan yang berpihak kepada kelompoknya yang berakibat pada kerugian bagi negara dan berdampak pada rakyat.

"Seharusnya tidak seperti itu. Padahal tuntutan jaksa adalah empat tahun, namun Ariesman hanya divonis tiga tahun," jelasnya.

Ia menuturkan, majelis hakim dalam memutuskan sebuah perkara hendaknya dapat menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan keadilan. Vonis ringan ini telah membuat masyarakat menjadi pesimistis terhadap penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di meja hijau. Jika Ariesman dihukum maksimal, lanjut dia, tentu akan menjadi preseden baik dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku suap terutama dari pihak korporasi.

Diketahui, hakim dalam pertimbangannya menyebut Ariesman Widjaja telah memberikan jasa terhadap pembangunan DKI Jakarta. Pertimbangan ini sesuai dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang biasa disapa Ahok ini pernah menyebutkan jasa Ariesman Widjaja selaku pihak swasta di antaranya membangun rumah susun (rusun), Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), Jalan Layang Non-Tol Pluit, Gedung Parkir Polda Metro Jaya, hingga reklamasi Pulau G oleh anak usaha Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudera (MWS).

Ariesman Widjaja dalam persidangan sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8136 seconds (0.1#10.140)