Diduga Lakukan Pemalsuan Surat, Ketua KNKT Diminta Mundur
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Anton Sihombing menilai, penetapan Captain FX Nurcahyo Utomo sebagai anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) cacat hukum.
Dia bahkan menduga-duga, penetapan yang bersangkutan sebagai anggota KNKT menggunakan surat palsu. “Berdasarkan laporan masyarakat, diduga terdapat tindak pidana pemalsuan, dan penggunaan surat palsu," katanya, Kamis (1/9/2016).
Captain FX Nurcahyo Utomo menggantikan Dede Farhan Aulawi, yang mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai anggota Komisioner KNKT.
Dugaan Anton diperkuat oleh keterangan anggota seleksi (pansel) KNKT Budi Hartanto Susilo. Menurutnya, saat diajukan 12 nama anggota KNKT, tidak ada Captain FX Nurcahyo Utomo.
"Dalam 12 nama yang diajukan tim panitia seleksi (pansel) kepada Presiden untuk menetapkan anggota KNKT, nama Nurcahyo Utomo tidak tercantum oleh pansel KNKT," terangnya.
Nurcahyo tidak dimasukkan sebagai calon anggota KNKT, karena tercatat sebagai tenaga ahli di lingkungan KNKT. Sesuai peraturan, hal ini praktis membuat yang bersangkutan gugur dalam seleksi.
"Saat kami bekerja, tidak diusulkan nama yang bersangkutan," tegasnya.
Dalam 12 nama yang diusulkan oleh tim pansel, terdapat nama Amien Abdurachman, Mulianta Sinulingga, Admi Satria, Jaka Pujiyanto, Herly Dwiyanto, Haris Muhammadun, Soerjanto Tjahjono, Haryo Satmiko, Suprapto, Aldrin Dalimunte, Dede Farhan Aulawi, dan Leksmono Suryo Putranto,
Setelah melewati seleksi, enam nama terakhir yang disebut lolos sebagai anggota KNKT. Mereka adalah Soerjanto Tjahjono sebagai Ketua KNKT, Haryo Satmiko sebagai Wakil Ketua KNKT, dan Suprapto sebagai Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkereta apian.
Sedangkan Aldrin Dalimunte sebagai Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, Dede Farhan Aulawi sebagai ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, dan Leksmono Suryo Putranto sebagai Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantaran salah seorang yang lolos seleksi keluar, yaitu Dede Farhan Aulawi, maka dipilihlah satu nama yang menggantikannya, yakni Nurcahyo Utomo.
Dia bahkan menduga-duga, penetapan yang bersangkutan sebagai anggota KNKT menggunakan surat palsu. “Berdasarkan laporan masyarakat, diduga terdapat tindak pidana pemalsuan, dan penggunaan surat palsu," katanya, Kamis (1/9/2016).
Captain FX Nurcahyo Utomo menggantikan Dede Farhan Aulawi, yang mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai anggota Komisioner KNKT.
Dugaan Anton diperkuat oleh keterangan anggota seleksi (pansel) KNKT Budi Hartanto Susilo. Menurutnya, saat diajukan 12 nama anggota KNKT, tidak ada Captain FX Nurcahyo Utomo.
"Dalam 12 nama yang diajukan tim panitia seleksi (pansel) kepada Presiden untuk menetapkan anggota KNKT, nama Nurcahyo Utomo tidak tercantum oleh pansel KNKT," terangnya.
Nurcahyo tidak dimasukkan sebagai calon anggota KNKT, karena tercatat sebagai tenaga ahli di lingkungan KNKT. Sesuai peraturan, hal ini praktis membuat yang bersangkutan gugur dalam seleksi.
"Saat kami bekerja, tidak diusulkan nama yang bersangkutan," tegasnya.
Dalam 12 nama yang diusulkan oleh tim pansel, terdapat nama Amien Abdurachman, Mulianta Sinulingga, Admi Satria, Jaka Pujiyanto, Herly Dwiyanto, Haris Muhammadun, Soerjanto Tjahjono, Haryo Satmiko, Suprapto, Aldrin Dalimunte, Dede Farhan Aulawi, dan Leksmono Suryo Putranto,
Setelah melewati seleksi, enam nama terakhir yang disebut lolos sebagai anggota KNKT. Mereka adalah Soerjanto Tjahjono sebagai Ketua KNKT, Haryo Satmiko sebagai Wakil Ketua KNKT, dan Suprapto sebagai Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkereta apian.
Sedangkan Aldrin Dalimunte sebagai Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, Dede Farhan Aulawi sebagai ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, dan Leksmono Suryo Putranto sebagai Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantaran salah seorang yang lolos seleksi keluar, yaitu Dede Farhan Aulawi, maka dipilihlah satu nama yang menggantikannya, yakni Nurcahyo Utomo.
(san)