KPK Segera Panggil Gubernur Sultra

Rabu, 31 Agustus 2016 - 17:04 WIB
KPK Segera Panggil Gubernur...
KPK Segera Panggil Gubernur Sultra
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan izin pertambangan.

Dalam waktu dekat Nur Alam akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana. "Segera (dipanggil). Mudah-mudahan tidak berlama-lama," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Agus menjanjikan proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Nur Alam akan dikebut KPK. "Kalau bisa begitu kita panggil, enggak lama kemudian akan ditahan," ucap Agus.

Dia menambahkan, KPK sedang mengidentifikasi harta kekayaan tersangka. Tidak menutup kemungkinan, kata dia, KPK juga akan menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita masih cek lagi ke PPATK, apakah ada perkembangan baru," kata Agus. (Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sultra Jadi Tersangka)

Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 . Nur Alam diduga menerima keuntungan dari SK izin tambang yang dia terbitkan.

Dalam kurun 2009-2014, sejumlah SK diterbitkan olehnya, di antaranya SK Persetujuan Percadangan Nilai Oertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan, Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Seluruh SK tersebut diterbitkan untuk PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana, Sulawesi Tenggara. Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
2.078 Izin Usaha Pertambangan...
2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut, Pemerintah Tak Pandang Bulu Siapa Pemiliknya
Muhammadiyah Terima...
Muhammadiyah Terima Jatah Tambang, Janji Kembalikan IUP Jika...
Daftar Nama Tim yang...
Daftar Nama Tim yang Akan Mengelola Tambang Muhammadiyah
Izin Tambang Emas Martabe...
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut Prabowo, Bahlil Malah Bakal Kaji Ulang
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Polisi Gerebek Tambang...
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Merangin, Pekerja Kabur, 1 Tertangkap
Berita Terkini
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved