KPK Segera Panggil Gubernur Sultra
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan izin pertambangan.
Dalam waktu dekat Nur Alam akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana. "Segera (dipanggil). Mudah-mudahan tidak berlama-lama," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Agus menjanjikan proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Nur Alam akan dikebut KPK. "Kalau bisa begitu kita panggil, enggak lama kemudian akan ditahan," ucap Agus.
Dia menambahkan, KPK sedang mengidentifikasi harta kekayaan tersangka. Tidak menutup kemungkinan, kata dia, KPK juga akan menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita masih cek lagi ke PPATK, apakah ada perkembangan baru," kata Agus. (Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sultra Jadi Tersangka)
Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 . Nur Alam diduga menerima keuntungan dari SK izin tambang yang dia terbitkan.
Dalam kurun 2009-2014, sejumlah SK diterbitkan olehnya, di antaranya SK Persetujuan Percadangan Nilai Oertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan, Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Seluruh SK tersebut diterbitkan untuk PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana, Sulawesi Tenggara. Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam waktu dekat Nur Alam akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana. "Segera (dipanggil). Mudah-mudahan tidak berlama-lama," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Agus menjanjikan proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Nur Alam akan dikebut KPK. "Kalau bisa begitu kita panggil, enggak lama kemudian akan ditahan," ucap Agus.
Dia menambahkan, KPK sedang mengidentifikasi harta kekayaan tersangka. Tidak menutup kemungkinan, kata dia, KPK juga akan menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita masih cek lagi ke PPATK, apakah ada perkembangan baru," kata Agus. (Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sultra Jadi Tersangka)
Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 . Nur Alam diduga menerima keuntungan dari SK izin tambang yang dia terbitkan.
Dalam kurun 2009-2014, sejumlah SK diterbitkan olehnya, di antaranya SK Persetujuan Percadangan Nilai Oertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan, Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Seluruh SK tersebut diterbitkan untuk PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana, Sulawesi Tenggara. Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)