PKS Sindir Fahri Hamzah Batal Hadirkan Saksi Fakta di Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan lima petinggi di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pemecatannya dari keanggotaan di PKS.
Dalam sidang lanjutan kali beragenda menghadirkan saksi fakta dari pihak penggugat yaitu Fahri Hamzah. Namun, yang tampak dalam persidangan Fahri Hamzah tidak jadi menghadirkan saksi fakta.
Menanggapi sikap tersebut, Kuasa Hukum PKS Zainuddin Paru beranggapan bahwa pembatalan kehadiran saksi fakta adalah wujud kekhawatiran Fahri Hamzah.
"Khawatir kalau nanti ditanya-tanya banyak oleh kuasa hukum tergugat (PKS), jadi hari ini tidak datang," ujar Zainuddin di PN Jaksel, Rabu (31/8/2016).
Sebelumnya pada sidang 24 Agustus lalu, Fahri sudah mengajukan dua keterangan dari saksi fakta yaitu Suryo Yadi Suryadi dan Dwi Lestari.
"Jadi praktis hanya dua, walaupun perlu digarisbawahi dua orang saksi pekan lalu tidak bisa memberikan kekuatan argumentasi yuridis. Kenapa? Karena yang pertama saksi Suryo Yadi Suryadi itu bukan saksi fakta," jelas Zainuddin.
Zainuddin menambahkan, dalam memberikan keterangan yang disampaikan oleh Suryo bukan sebuah peristiwa yang dilihat secara langsung tapi berdasarkan cerita.
"Bagaimana Fahri cerita bahwa bertemu dengan Ketua Majelis Dewan Syuro Salim Segaf Al-Jufri. Bagaimana dia datang ke DPP atas panggilan partai, jadi praktis dia hanya mendengarkan cerita dari Fahri tidak pada bagaimana isi pertemuan itu," tambahnya.
Dalam sidang lanjutan kali beragenda menghadirkan saksi fakta dari pihak penggugat yaitu Fahri Hamzah. Namun, yang tampak dalam persidangan Fahri Hamzah tidak jadi menghadirkan saksi fakta.
Menanggapi sikap tersebut, Kuasa Hukum PKS Zainuddin Paru beranggapan bahwa pembatalan kehadiran saksi fakta adalah wujud kekhawatiran Fahri Hamzah.
"Khawatir kalau nanti ditanya-tanya banyak oleh kuasa hukum tergugat (PKS), jadi hari ini tidak datang," ujar Zainuddin di PN Jaksel, Rabu (31/8/2016).
Sebelumnya pada sidang 24 Agustus lalu, Fahri sudah mengajukan dua keterangan dari saksi fakta yaitu Suryo Yadi Suryadi dan Dwi Lestari.
"Jadi praktis hanya dua, walaupun perlu digarisbawahi dua orang saksi pekan lalu tidak bisa memberikan kekuatan argumentasi yuridis. Kenapa? Karena yang pertama saksi Suryo Yadi Suryadi itu bukan saksi fakta," jelas Zainuddin.
Zainuddin menambahkan, dalam memberikan keterangan yang disampaikan oleh Suryo bukan sebuah peristiwa yang dilihat secara langsung tapi berdasarkan cerita.
"Bagaimana Fahri cerita bahwa bertemu dengan Ketua Majelis Dewan Syuro Salim Segaf Al-Jufri. Bagaimana dia datang ke DPP atas panggilan partai, jadi praktis dia hanya mendengarkan cerita dari Fahri tidak pada bagaimana isi pertemuan itu," tambahnya.
(kri)