Pemerintah Turki Masih Tahan Satu Mahasiswa Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan Pemerintah Turki bertambah seorang. Sebelumnya, terdapat tiga mahasiswa yang ditahan pemerintah di bawah kepemimpinan Erdogan tersebut.
Namun, dua di antaranya bernama Dwi Puspita Ari Wijayanti dan Yumelda Ulan Afrilian telah dibebaskan pada 25 Agustus 2016 karena terbukti tak terlibat organisasi Fethullah Guelen. Sementara seorang WNI lainnya bernama Handika Lintang Saputra masih ditahan Pemerintah Turki hingga saat ini.
"Dengan sangat menyesal kami laporkan, terdapat satu lagi penahanan yang menimpa satu WNI pada 26 Agustus," ujar Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam pemaparannya pada rapat dengar pendapat komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Namun, dia tidak membeberkan detail identitas seorang WNI yang terakhir ditahan Pemerintah Turki itu. "Tentunya KBRI Ankara sudah meminta lagi akses kekonsuleran, tapi untuk kasus yang 26 agustus ini belum diberikan akses," tutur Retno.
Sedangkan Handika Lintang Saputra yang dituduh terlibat organisasi Fethullah Guelen, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta segera membuat akses konsuler dan meminta proses hukum segera dilakukan.
"Hal ini terakhir kami sampaikan ketika komunikasi langsung dengan Menlu Turki pada 27 Agustus, tadi malam, akses kekonsuleran untuk satu mahasiswa telah diberikan dan KBRI Ankara menjanjikan untuk kita bisa bertemu pada 1 September," ungkapnya.
Adapun Dwi Puspita Ari Wijayanti dan Yumelda Ulan Afrilian yang telah dibebaskan Pemerintah Turki, kini sudah berada di kediaman resmi KBRI di Ankara.
Namun, dua di antaranya bernama Dwi Puspita Ari Wijayanti dan Yumelda Ulan Afrilian telah dibebaskan pada 25 Agustus 2016 karena terbukti tak terlibat organisasi Fethullah Guelen. Sementara seorang WNI lainnya bernama Handika Lintang Saputra masih ditahan Pemerintah Turki hingga saat ini.
"Dengan sangat menyesal kami laporkan, terdapat satu lagi penahanan yang menimpa satu WNI pada 26 Agustus," ujar Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam pemaparannya pada rapat dengar pendapat komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Namun, dia tidak membeberkan detail identitas seorang WNI yang terakhir ditahan Pemerintah Turki itu. "Tentunya KBRI Ankara sudah meminta lagi akses kekonsuleran, tapi untuk kasus yang 26 agustus ini belum diberikan akses," tutur Retno.
Sedangkan Handika Lintang Saputra yang dituduh terlibat organisasi Fethullah Guelen, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta segera membuat akses konsuler dan meminta proses hukum segera dilakukan.
"Hal ini terakhir kami sampaikan ketika komunikasi langsung dengan Menlu Turki pada 27 Agustus, tadi malam, akses kekonsuleran untuk satu mahasiswa telah diberikan dan KBRI Ankara menjanjikan untuk kita bisa bertemu pada 1 September," ungkapnya.
Adapun Dwi Puspita Ari Wijayanti dan Yumelda Ulan Afrilian yang telah dibebaskan Pemerintah Turki, kini sudah berada di kediaman resmi KBRI di Ankara.
(kri)