KPK Periksa Tjahjo Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

Rabu, 31 Agustus 2016 - 12:07 WIB
KPK Periksa Tjahjo Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN
KPK Periksa Tjahjo Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2001.

Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Ketiganya yakni, Pegawai PT Hutama Karya Tjahjo Purnomo, Komisaris PT Hutama Karya Sutidjan, dan Staf PT Hutama Karya Irman Indrayadi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) era Gamawan Fauzi, Dudy Jocom, yang kini telah berstatus tersangka.

"Diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Rabu (31/8/2016).

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan General Manager Hutama Karya Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka. Dudy dan Budi diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Sumatera Barat dan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7936 seconds (0.1#10.140)