PN Jakarta Selatan Segera Putuskan Gugatan Kakak Saipul Jamil

Senin, 29 Agustus 2016 - 15:37 WIB
PN Jakarta Selatan Segera...
PN Jakarta Selatan Segera Putuskan Gugatan Kakak Saipul Jamil
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan praperadilan kakak dari penyanyi dangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Dalam sidang lanjutan kali ini, Majelis Hakim Tunggal Martin Ponto Bidara akan membacakan hasil putusan sidang praperadilan. "Dipimpin langsung sama Pak Martin," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Made Sutrisna melalui pesan singkat, Senin (29/8/2016).

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada 26 Agustus lalu, pihak KPK menyampaikan 18 kesimpulan yang berisi menolak dalil-dalil dari pihak Samsul.

"Kesimpulannya ada 18 yang intinya kita menolak dalil-dalil pemohon karena tidak bisa dibuktikan," tegas Anggota Tim Biro Hukum KPK, Mia Suryani Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (26/8/2016). (Baca juga: Soal Uang Rp250 Juta, Begini Pengakuan Kakak Saipul Jamil)

Samsul menggugat praperadilan KPK karena menolak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Permohonan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL atas nama pemohon Hafiyah, istri Samsul Hidayatullah dengan pihak termohon KPK.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9345 seconds (0.1#10.140)