Tersangka, KPK Cegah Gubernur Sultra ke Luar Negeri

Kamis, 25 Agustus 2016 - 16:19 WIB
Tersangka, KPK Cegah...
Tersangka, KPK Cegah Gubernur Sultra ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat cegah terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam. Pengajuan cegah ini setelah KPK menyatakan Nur Alam sebagai tersangka.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu resmi dilarang pergi ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan suap.

"KPK sudah mengajukan surat cegah bepergian ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi per tanggal 22 Agustus 2016 selama enam bulan ke depan," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2016).

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014. Nur Alam diduga telah menyalahgunakan Surat Keputusan (SK) persetujuan percadangan nilai pertambangan hingga peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi. (Baca: KPK Usut Pemberi Suap Gubernur Sultra Nur Alam)

Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5597 seconds (0.1#10.140)