Dalami Data PPATK, KPK Bidik Gubernur Sultra dengan Pasal TPPU
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami data dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan rekening gendut Gubernur Sulaweai Tenggara (Sultra), Nur Alam.
Nur Alam kini telah menyandang status tersangka suap pemberian izin pengelolaan sumber daya alam. Tidak menutup kemungkinan, KPK juga akan menjerat Nur Alam dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jika ada dugaan ke arah sana, penyidik akan mendalami dan menganalisis lebih lanjut dari laporan yang sudah ada," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2016).
Hingga kini, KPK masih menelusuri jumlah suap yang diduga diterima Nur Alam. Jika ditinjau dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 15 Oktober 2012 , total harta kekayaan Nur Alam yaitu Rp30.956.084.995.
Nur Alam memiliki 13 bidang tanah, tersebar di beberapa wilayah seperti, Kendari, Makassar, dan Konawe Selatan. Nur Alam juga melaporkan enam mobil miliknya, yaitu Nissan Terrano, Toyota Corolla, Suzuki Swift, Mercedes Benz, Toyota Alphard, dan Jeep Wrangler dengan nilai total Rp2.010.000.000. Dia juga mempunyai usaha lain, simpanan emas serta benda-benda antik.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
PT AHB merupakan perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana. KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.
Nur Alam kini telah menyandang status tersangka suap pemberian izin pengelolaan sumber daya alam. Tidak menutup kemungkinan, KPK juga akan menjerat Nur Alam dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jika ada dugaan ke arah sana, penyidik akan mendalami dan menganalisis lebih lanjut dari laporan yang sudah ada," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2016).
Hingga kini, KPK masih menelusuri jumlah suap yang diduga diterima Nur Alam. Jika ditinjau dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 15 Oktober 2012 , total harta kekayaan Nur Alam yaitu Rp30.956.084.995.
Nur Alam memiliki 13 bidang tanah, tersebar di beberapa wilayah seperti, Kendari, Makassar, dan Konawe Selatan. Nur Alam juga melaporkan enam mobil miliknya, yaitu Nissan Terrano, Toyota Corolla, Suzuki Swift, Mercedes Benz, Toyota Alphard, dan Jeep Wrangler dengan nilai total Rp2.010.000.000. Dia juga mempunyai usaha lain, simpanan emas serta benda-benda antik.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
PT AHB merupakan perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana. KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.
(kri)