Pengacara Kakak Saipul Jamil Tuding Saksi Ahli KPK Tidak Netral
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang praperadilan kasus suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi yang melibatkan kakak dari penyanyi dangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Dalam persidangan tadi, pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli bernama Ahmad. Menurut Kuasa Hukum Samsul Hidyatullah, Tonin Tachta Singarimbun, Ahmad dalam memberikan kesaksian dipersidangan lebih banyak tidak mengerti Undang-undang Praperadilan.
"Masalah KUHAP dia enggak faham, masalah Undang-undang Praperadilan dia juga enggak paham. Harusnya kan KPK bawa ahli yang lebih bergengsi dong, masa bawa ahli yang sudah didoktrin," ujar Tonin di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Tonin menjelaskan, dalam persidangan itu Ahmad juga terlihat tidak paham dengan struktur praperadilan. "Makanya dia bilang Panitera pengganti itu ya panitera, dia enggak paham berarti. Saat saya tanyakan jabatan terakhir dia, dia juga lupa. Bagaimana bisa saksi ahli," jelasnya.
Tonin menambahkan, sebagai saksi ahli itu memiliki kriteria dan tidak bisa sembarang orang menjadi saksi ahli apalagi saksi digunakan untuk kepentingan hukum. "Yang bermasalah itu namanya bukan ahli, ahli itu netral tapi ini tidak netral," tambah Tonin.
Dalam persidangan tadi, pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli bernama Ahmad. Menurut Kuasa Hukum Samsul Hidyatullah, Tonin Tachta Singarimbun, Ahmad dalam memberikan kesaksian dipersidangan lebih banyak tidak mengerti Undang-undang Praperadilan.
"Masalah KUHAP dia enggak faham, masalah Undang-undang Praperadilan dia juga enggak paham. Harusnya kan KPK bawa ahli yang lebih bergengsi dong, masa bawa ahli yang sudah didoktrin," ujar Tonin di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Tonin menjelaskan, dalam persidangan itu Ahmad juga terlihat tidak paham dengan struktur praperadilan. "Makanya dia bilang Panitera pengganti itu ya panitera, dia enggak paham berarti. Saat saya tanyakan jabatan terakhir dia, dia juga lupa. Bagaimana bisa saksi ahli," jelasnya.
Tonin menambahkan, sebagai saksi ahli itu memiliki kriteria dan tidak bisa sembarang orang menjadi saksi ahli apalagi saksi digunakan untuk kepentingan hukum. "Yang bermasalah itu namanya bukan ahli, ahli itu netral tapi ini tidak netral," tambah Tonin.
(kri)