Usut Kasus Gubernur Sultra, KPK Akan Panggil Dua Bupati

Kamis, 25 Agustus 2016 - 13:22 WIB
Usut Kasus Gubernur...
Usut Kasus Gubernur Sultra, KPK Akan Panggil Dua Bupati
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dua bupati di wilayah Sulawesi Utara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan sumber daya alam yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

"Lokasinya (tambang) berada di dua kabupaten, sehingga ada rekomendasi dari dua pimpinan kabupaten ke gubernur dan akan dimintai keterangan oleh penyidik," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kepada wartawan, Kamis (25/8/2016).

KPK juga mengusut kemungkinan Nur Alam menerima komisi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) dan izin dalam sektor pengelolaan sumber daya alam. (Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sultra Nur Alam Jadi Tersangka)

Isi SK tersebut di antaranya terkait Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

PT AHB melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana. KPK menduga korupsi yang melibatkan Nur Alam terjadi sejak 2009 hingga 2014.

Agar kasus yang menjerat Gubernur Sultra tidak terulang, Laode meminta kementerian terkait lebih selektif dalam menerbitkan izin pertambangan.

"Kepada kementerian dan lembaga agar dalam memberikan izin pertambangan memperhatikan dengan benar sistem tata kelola dan peraturan di dalamnya. Agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti yang ditemukan dalam kasus ini," kata Laode.(Baca juga: Tersangka Korupsi, Gubernur Sultra Terancam Dijerat Pasal TPPU)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6673 seconds (0.1#10.140)