Kapolri Ekspose Tiga Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 63 Kg Sabu
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengekspose sekaligus tiga kasus pelaku sindikat narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh pelaku dengan barang bukti 63 kilogram sabu.
"Tujuh tersangka dari tiga jaringan narkoba ini termasuk internasional yang melibatkan warga negara asing," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Menurut Tito, ketiga kasus sindikat narkoba ini bisa diungkap dengan berkerjasama penyidik di Bareskrim Polri sejak bukan Agustus 2016. Di mana pada tanggal 6 Agustus penyidik berhasil menangkap seorang WNI atas nama Dede Fahrul Bin Hasan Neran.
"Kasus ini terungkap setelah penyidik dapat informasi akan ada transaksi di Tangerang. Dede membungkus sabu ke dalam kardus lalu ditarolah di motornya," jelas Tito.
Hasil penangkapan, Dede diketahui memiliki sabu sebanyak dua kilogram, turut serta disita satu buah sepeda motor dan satu ponsel merk Samsung.
Untuk kasus sindikat kedua terjadi pada 9 Agustus 2016, kali ini Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba atas nama ImMutua Benard Mbithi yang tergolong dalam jaringan Nigeria.
"Benard tertangkap di Terminal Kedatangan Luar Negeri Bandara Soekarno Hatta dengan membawa narkoba jenis Methamphetamibe dengan cara menelan 96 kapsul," jelas Tito.
Tito menjelaskan, Benard ini datang ke Indonesia dengan kendali WNA Nigeria bernama Enu. "Enu minta Bernard serahkan narkoba buat pemesan yang ada di Indonesia," jelasnya.
Dalam mengungkapkan kasus ini, dilakukan penangkapan pada 10 Agustus di Hotel Kalimas dengan jumlah tersangka dua orang yaitu Suparno dan Zamzami. "Mereka ditangka waktu menerima 50 butir dan 46 butir kapsul methamphetamibe dari Bernard," ungkap Tito.
Sementara untuk kasus sindikat yang ketiga, penangkapan terjadi tepat saat HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2016 di sebuah apartemen di bilangan Jakarta.
"Di situ berhasil tangkap WN Taiwan, Lin Hsi Han dan Huang Chin Wei karena kamar itu dijadikan penyimpanan sabu sebanyak 60 kilogram," tutur Tito.
Akibat perbuatannya, dua tersangka yakni LHH dan HCW dikenakan Pasal 113 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Tujuh tersangka dari tiga jaringan narkoba ini termasuk internasional yang melibatkan warga negara asing," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Menurut Tito, ketiga kasus sindikat narkoba ini bisa diungkap dengan berkerjasama penyidik di Bareskrim Polri sejak bukan Agustus 2016. Di mana pada tanggal 6 Agustus penyidik berhasil menangkap seorang WNI atas nama Dede Fahrul Bin Hasan Neran.
"Kasus ini terungkap setelah penyidik dapat informasi akan ada transaksi di Tangerang. Dede membungkus sabu ke dalam kardus lalu ditarolah di motornya," jelas Tito.
Hasil penangkapan, Dede diketahui memiliki sabu sebanyak dua kilogram, turut serta disita satu buah sepeda motor dan satu ponsel merk Samsung.
Untuk kasus sindikat kedua terjadi pada 9 Agustus 2016, kali ini Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba atas nama ImMutua Benard Mbithi yang tergolong dalam jaringan Nigeria.
"Benard tertangkap di Terminal Kedatangan Luar Negeri Bandara Soekarno Hatta dengan membawa narkoba jenis Methamphetamibe dengan cara menelan 96 kapsul," jelas Tito.
Tito menjelaskan, Benard ini datang ke Indonesia dengan kendali WNA Nigeria bernama Enu. "Enu minta Bernard serahkan narkoba buat pemesan yang ada di Indonesia," jelasnya.
Dalam mengungkapkan kasus ini, dilakukan penangkapan pada 10 Agustus di Hotel Kalimas dengan jumlah tersangka dua orang yaitu Suparno dan Zamzami. "Mereka ditangka waktu menerima 50 butir dan 46 butir kapsul methamphetamibe dari Bernard," ungkap Tito.
Sementara untuk kasus sindikat yang ketiga, penangkapan terjadi tepat saat HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2016 di sebuah apartemen di bilangan Jakarta.
"Di situ berhasil tangkap WN Taiwan, Lin Hsi Han dan Huang Chin Wei karena kamar itu dijadikan penyimpanan sabu sebanyak 60 kilogram," tutur Tito.
Akibat perbuatannya, dua tersangka yakni LHH dan HCW dikenakan Pasal 113 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
(kri)