Kapolri Ekspose Tiga Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 63 Kg Sabu

Rabu, 24 Agustus 2016 - 21:32 WIB
Kapolri Ekspose Tiga...
Kapolri Ekspose Tiga Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 63 Kg Sabu
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengekspose sekaligus tiga kasus pelaku sindikat narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh pelaku dengan barang bukti 63 kilogram sabu.

"Tujuh tersangka dari tiga jaringan narkoba ini termasuk internasional yang melibatkan warga negara asing," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Menurut Tito, ketiga kasus sindikat narkoba ini bisa diungkap dengan berkerjasama penyidik di Bareskrim Polri sejak bukan Agustus 2016. Di mana pada tanggal 6 Agustus penyidik berhasil menangkap seorang WNI atas nama Dede Fahrul Bin Hasan Neran.

"Kasus ini terungkap setelah penyidik dapat informasi akan ada transaksi di Tangerang. Dede membungkus sabu ke dalam kardus lalu ditarolah di motornya," jelas Tito.

Hasil penangkapan, Dede diketahui memiliki sabu sebanyak dua kilogram, turut serta disita satu buah sepeda motor dan satu ponsel merk Samsung.

Untuk kasus sindikat kedua terjadi pada 9 Agustus 2016, kali ini Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba atas nama ImMutua Benard Mbithi yang tergolong dalam jaringan Nigeria.

"Benard tertangkap di Terminal Kedatangan Luar Negeri Bandara Soekarno Hatta dengan membawa narkoba jenis Methamphetamibe dengan cara menelan 96 kapsul," jelas Tito.

Tito menjelaskan, Benard ini datang ke Indonesia dengan kendali WNA Nigeria bernama Enu. "Enu minta Bernard serahkan narkoba buat pemesan yang ada di Indonesia," jelasnya.

Dalam mengungkapkan kasus ini, dilakukan penangkapan pada 10 Agustus di Hotel Kalimas dengan jumlah tersangka dua orang yaitu Suparno dan Zamzami. "Mereka ditangka waktu menerima 50 butir dan 46 butir kapsul methamphetamibe dari Bernard," ungkap Tito.

Sementara untuk kasus sindikat yang ketiga, penangkapan terjadi tepat saat HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2016 di sebuah apartemen di bilangan Jakarta.

"Di situ berhasil tangkap WN Taiwan, Lin Hsi Han dan Huang Chin Wei karena kamar itu dijadikan penyimpanan sabu sebanyak 60 kilogram," tutur Tito.

Akibat perbuatannya, dua tersangka yakni LHH dan HCW dikenakan Pasal 113 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
(kri)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved