Sanusi Didakwa Terima Suap Rp2 M dan TPPU Rp45 M

Rabu, 24 Agustus 2016 - 14:43 WIB
Sanusi Didakwa Terima...
Sanusi Didakwa Terima Suap Rp2 M dan TPPU Rp45 M
A A A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Reklamasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sedikitnya Rp45 miliar.

Jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan, Sanusi diduga telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp2 miliar secara bertahap dari Ariesman Widjaja selaku Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) melalui Trinanda Prihantoro selaku Asisstant to President Director PT APL.

Diduga, uang Rp2 miliar tersebut diserahkan kepada Sanusi agar membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Tak hanya itu, Sanusi juga diduga berupaya memasukkan pasal pesanan dari pengembang dalam Raperda yang tengah dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.

"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).

Atas perbuatannya, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp45.287.833.773. Jaksa menyebut Sanusi membelanjakan uang tersebut untuk membeli tanah, bangunan dan kendaraan bermotor.

"Sanusi juga berupa menyimpan uang sejumlah USD10 ribu dalam brankas di Lantai 1 rumah Jalan Saidi I Nomor 23 yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa.

Terkait dugaan TPPU ini, Sanusi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Satpol PP Segel Pantai...
Satpol PP Segel Pantai Reklamasi PIK Gara-gara Kerumunan
Reklamasi Pantai Tanpa...
Reklamasi Pantai Tanpa Izin, PT PAN Didenda Miliaran Rupiah
Wisata Pasir Putih Pantai...
Wisata Pasir Putih Pantai Reklamasi
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Berita Terkini
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved