Sanusi Didakwa Terima Suap Rp2 M dan TPPU Rp45 M

Rabu, 24 Agustus 2016 - 14:43 WIB
Sanusi Didakwa Terima Suap Rp2 M dan TPPU Rp45 M
Sanusi Didakwa Terima Suap Rp2 M dan TPPU Rp45 M
A A A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Reklamasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sedikitnya Rp45 miliar.

Jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan, Sanusi diduga telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp2 miliar secara bertahap dari Ariesman Widjaja selaku Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) melalui Trinanda Prihantoro selaku Asisstant to President Director PT APL.

Diduga, uang Rp2 miliar tersebut diserahkan kepada Sanusi agar membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Tak hanya itu, Sanusi juga diduga berupaya memasukkan pasal pesanan dari pengembang dalam Raperda yang tengah dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.

"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).

Atas perbuatannya, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp45.287.833.773. Jaksa menyebut Sanusi membelanjakan uang tersebut untuk membeli tanah, bangunan dan kendaraan bermotor.

"Sanusi juga berupa menyimpan uang sejumlah USD10 ribu dalam brankas di Lantai 1 rumah Jalan Saidi I Nomor 23 yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa.

Terkait dugaan TPPU ini, Sanusi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7045 seconds (0.1#10.140)