KPK Ajukan Bukti di Sidang Lanjutan Kakak Saipul Jamil

Rabu, 24 Agustus 2016 - 12:21 WIB
KPK Ajukan Bukti di...
KPK Ajukan Bukti di Sidang Lanjutan Kakak Saipul Jamil
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan kakak dari penyanyi Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Sidang rencananya dipimpin langsung oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara dengan agenda mengajukan bukti surat dari pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pengajuan bukti, KPK menyerahkan dua bukti kuat yaitu bukti prosedur penangkapan Samsul Hidayatullah dan bukti permulaan penetapan Samsul sebagai tersangka kasus dugaan suap Panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.

"Intinya bukti ada dua, bukti prosesur dari sebelum tangkap tangan dan menetapkan tersangka (Samsul)," kata Biro Hukum KPK, Imam di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016).

Sementara untuk bukti kedua yaitu bukti permulaan diantaranya pengakuan Samsul telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada Rohadi.

Bukan hanya itu saja, dalam persidangan Imam juga menyerahkan bukti kalau Panitera pengganti adalah penyelenggara negara sehingga itu masih kewenangan KPK menangani kasus suap tersebut.

"Peraturan dari Mahkamah Agung mengatakan bahwa panitera penggantinitu termasuk panitera jadi penyelenggara negara," tambahnya.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan yang digelar Selasa kemarin, 23 Agustus 2016, pihak pemohon yaitu Samsul Hidayatullah telah menyerahkan tujuh alat bukti dari surat dan dokumen serta menghadirkan satu saksi fakta, Ilham Sukmana dan ahli hukum pidana, Arbijoto.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0821 seconds (0.1#10.140)