Hari Ini Sanusi Sidang Perdana Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

Rabu, 24 Agustus 2016 - 10:42 WIB
Hari Ini Sanusi Sidang...
Hari Ini Sanusi Sidang Perdana Kasus Reklamasi Teluk Jakarta
A A A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi akan menghadapi sidang perdana sebagai terdakwa pada hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata pengacara Sanusi, Krisna Mukti melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Sebelumnya, Sanusi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi.

Sanusi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap tangan diduga melakukan transaksi suap. Sanusi diduga menerima suap bertahap dari Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Suap diduga untuk memengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Diduga, uang suap diberikan kepada Sanusi agar mempercepat pembahasan Raperda dan mengakomodir sejumlah pasal yang dititipkan oleh pengembang.

Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1316 seconds (0.1#10.140)