Tim Investigasi Cari Tiga Pengacara Freddy Budiman

Rabu, 24 Agustus 2016 - 06:33 WIB
Tim Investigasi Cari...
Tim Investigasi Cari Tiga Pengacara Freddy Budiman
A A A
JAKARTA - Tim investigasi pencari fakta gabungan (TPFG) bentukan Polri terus menelusuri kebenaran pengakuan gembong narkoba, Freddy Budiman kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.

Dalam pengumpulan fakta-fakta, salah satu saksi yang hingga kini belum didapat adalah tiga kuasa hukum Freddy, yaitu Baron Hanni, Aluisius Sulistyo dan Adhi H Wibowo.

"Surat pleidoi (nota pembelaan di pengadilan) saat itu dibuat pengacara Freddy bukan Freddy. Tapi kita tidak ada nama dalam pleidoi itu, jadi ini iktikad baik kami cari pengacaranya," kata anggota TPFG Hendardi saat dihubungi, Selasa 23 Agustus 2016.

Hendardi menjelaskan, ketiga kuasa hukum tersebut diharapkan bisa beri keterangan terkait pernyataan Haris Azhar mengenai pengakuan Freddy.

"Mungkin Freddy ada bicara sama pengacaranya, memberikan indikasi atau apa. Informasi itulah yang kami butuhkan saat ini," ujar Hendardi.

Dia menambahkan, jika tim investigasi sebelumnya telah melakukan penelusuran ke kantor kuasa hukum atas nama J&A di Karawaci, Tangerang.

Namun, kata dia, kantor tersebut sudah berubah menjadi rumah kecil yang ditempati oleh orang lain. "Jadi kami sekarang coba lacak dari organisasi advokat, mungkin dia di Pradi atau KAAI. Itu yang kita cari keperluannya untuk mencari keterangan dari Freddy," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Kontras mengungkapkan Freddy pernah mengaku memberikan uang kepada oknum pejabat Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Bahkan Freddy, diungkapkan Haris, juga mengaku pernah menyebut ada oknum pejabat TNI yang juga membantu bisnis narkobanya.

Haris mengaku ucapan itu dilontarkan Freddy saat dirinya berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah 2014 silam. (Baca juga: Diusut, Curhat Freddy Budiman Beri Rp90 M kepada Pejabat Polri)

Freddy telah dieksekusi mati pada 29 Juli lalu bersama tiga terpidana mati kasus narkoba lainnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0651 seconds (0.1#10.140)