KPU Sebut Ada 5 Juta Pemilih Belum Punya e-KTP
Selasa, 23 Agustus 2016 - 09:19 WIB
KPU Sebut Ada 5 Juta Pemilih Belum Punya e-KTP
A
A
A
BALI - Sebanyak 5 juta pemilih yang tersebar di 101 daerah pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017, tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, para pemilih itu diketahui belum merekam data identitasnya ke sistem e-KTP, sehingga urung memiliki identitas tunggal tersebut.
"Dia belum merekam berarti dia belum punya. Yang sudah merekam pun belum tentu sudah dikeluarkan, karena kita mendengar kurang ini itu," kata Hadar di sela acara Asian Electoral Stakeholder Forum (AESF) III, di Kuta, Bali, Selasa (23/8/2016).
Menurut Hadar, harus ada upaya nyata dari pemerintah untuk menuntaskan permasalahan ini. Apalagi dari 5 juta pemilih itu merupakan bagian dari 41,8 juta calon pemilih yang masuk dalam daftar penduduk potensial pemilih pilkada.
"Jadi kita perlu mengimbau betul masyarakat untuk segera, karena ini kan sudah mulai menyusun daftar pemilih," tutur Hadar.
Hadar menambahkan, apabila syarat tentang pemenuhan e-KTP ini tidak segera ditangani, maka proses pendataan masyarakat menjadi pemilih bisa terhambat. Meskipun menurut dia, di Undang-undang (UU) 10/2016 Pasal 200A Ayat 4 menyebutkaan bahwa syarat e-KTP baru wajib di Januari 2019.
"Tapi mereka (DPR) menjelaskan bahwa di UU itu ya itu maksudnya e-KTP, kalau tidak ya tidak boleh yang lain selain surat keterangan dari disdukcapil," pungkasnya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, para pemilih itu diketahui belum merekam data identitasnya ke sistem e-KTP, sehingga urung memiliki identitas tunggal tersebut.
"Dia belum merekam berarti dia belum punya. Yang sudah merekam pun belum tentu sudah dikeluarkan, karena kita mendengar kurang ini itu," kata Hadar di sela acara Asian Electoral Stakeholder Forum (AESF) III, di Kuta, Bali, Selasa (23/8/2016).
Menurut Hadar, harus ada upaya nyata dari pemerintah untuk menuntaskan permasalahan ini. Apalagi dari 5 juta pemilih itu merupakan bagian dari 41,8 juta calon pemilih yang masuk dalam daftar penduduk potensial pemilih pilkada.
"Jadi kita perlu mengimbau betul masyarakat untuk segera, karena ini kan sudah mulai menyusun daftar pemilih," tutur Hadar.
Hadar menambahkan, apabila syarat tentang pemenuhan e-KTP ini tidak segera ditangani, maka proses pendataan masyarakat menjadi pemilih bisa terhambat. Meskipun menurut dia, di Undang-undang (UU) 10/2016 Pasal 200A Ayat 4 menyebutkaan bahwa syarat e-KTP baru wajib di Januari 2019.
"Tapi mereka (DPR) menjelaskan bahwa di UU itu ya itu maksudnya e-KTP, kalau tidak ya tidak boleh yang lain selain surat keterangan dari disdukcapil," pungkasnya.
(maf)