Wiranto Minta Pengertian DPR dalam Penyempurnaan UU Terorisme

Senin, 22 Agustus 2016 - 15:06 WIB
Wiranto Minta Pengertian DPR dalam Penyempurnaan UU Terorisme
Wiranto Minta Pengertian DPR dalam Penyempurnaan UU Terorisme
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto menilai, penanggulangan terorisme tidak bisa dilakukan sendiri oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Membutuhkan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain.

‎"Tadi kita lakukan rapat koordinasi untuk memberikan pemahaman itu. Bagaimana anatomi dari terorisme di Indonesia dan kaitannya ke internasional‎," ujar Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Menurut Wiranto, penanggulangan dan penanganan masalah terorisme harus diselesaikan secara serius. Sebab, dampak dari aksi terorisme akan memporak-porandakan kepentingan nasional.

Oleh karena itu, dia berharap langkah pemerintah ini bisa didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun LSM dan kalangan masyarakat lainnya.

"Kita akan meminta pengertian dan dukungan di DPR dan LSM untuk memberikan keleluasaan untuk penyempurnaan UU Terorisme," katanya.

Wiranto menambahkan, senjata yang ampuh untuk menanggulangi aksi terorisme adalah melalui undang-undang yang tengah dibahas revisinya oleh wakil rakyat. Menurutnya, pemerintah mengusulkan revisi UU Terorisme salah satunya pemetaan paham radikalisme di Lapas, dan tindakan agresif terhadap pelaku terorisme.

"Kalau sudah terjadi apa bedanya sama pemadam kebakaran," tutur Wiranto mengumpamakan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8162 seconds (0.1#10.140)
pixels