Kasus RJ Lino, KPK Kembali Periksa Adik Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Hari ini, KPK pun memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro. Sedianya Haryadi akan dimitai keterangan untuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) yang telah menyandang status tersangka.
"Diperiksa untuk tersangka RJL," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2016).
Haryadi tercatat sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap adik Bambang Widjojanto itu untuk melengkapi berkas perkara RJ Lino.
Lino ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II lantaran menunjuk langsung perusahaan China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery. Atas perbuatannya, Lino diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp32,6 miliar.
Hari ini, KPK pun memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro. Sedianya Haryadi akan dimitai keterangan untuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) yang telah menyandang status tersangka.
"Diperiksa untuk tersangka RJL," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2016).
Haryadi tercatat sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap adik Bambang Widjojanto itu untuk melengkapi berkas perkara RJ Lino.
Lino ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II lantaran menunjuk langsung perusahaan China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery. Atas perbuatannya, Lino diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp32,6 miliar.
(maf)