Wacana Revisi PP Warga Binaan Dinilai Istimewakan Napi Koruptor
A
A
A
JAKARTA - Rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dikritik.
"Pemerintah beri keistimewaan pada napi (narapidana) korupsi," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/8/2016).
Maka itu, pemerintah dinilai bersikap diskriminatif dengan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 direvisi tersebut. Hal senada dikatakan Komisaris Utama PT Balai Pustaka Hamid Basyaib.
"Sudah pasti terjadi diskriminasi, napi seumur hidup sudah pasti enggak dapat remisi," tutur Hamid yang juga editor buku berjudul mencuri uang rakyat ini.
Diketahui, Kemenkumham berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Adapun alasannya karena lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas.
"Pemerintah beri keistimewaan pada napi (narapidana) korupsi," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/8/2016).
Maka itu, pemerintah dinilai bersikap diskriminatif dengan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 direvisi tersebut. Hal senada dikatakan Komisaris Utama PT Balai Pustaka Hamid Basyaib.
"Sudah pasti terjadi diskriminasi, napi seumur hidup sudah pasti enggak dapat remisi," tutur Hamid yang juga editor buku berjudul mencuri uang rakyat ini.
Diketahui, Kemenkumham berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Adapun alasannya karena lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas.
(maf)